Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2017/PN Pin ASRI DWI UTAMI, SH RUDI BIN CANRING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 241/Pid.B/2017/PN Pin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-269/R.4.18/EPP.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ASRI DWI UTAMI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI BIN CANRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa ia terdakwa RUDI Bin CANRIN pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2017 bertempat di Sali-Sali  Desa pincara Kec. Patampanua Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yakni saksi korban PIAN bin CANDA, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas bermula saat korban PIAN bin CANDA bermain bulu tangkis bersama saksi SYAHIDRAWAN di pinggir jalan tepatnya di depan rumah korban PIAN bin CANDA kemudian tiba-tiba datang terdakwa dan lewat di depan korban PIAN bin CANDA dengan mengendarai sepeda motor miliknya sambil berulang-ulang mengeraskan suara gas motornya sehingga menimbulkan suara yang besar kemudian korban PIAN bin CANDA menghindar dari terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada korban PIAN bin CANDA “APA MAUMU” lalu korban PIAN bin CANDA secara langsung membalas terdakwa dengan mengatakan “APA MAUMU JUGA“ kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban PIAN bin CANDA  dari tempat tersebut kemudian terdakwa menyampaikan kepada korban PIAN bin CANDA “tunggu saya, sebentar saya kembali ke rumah” dan tak lama kemudian terdakwa mendatangi kembali korban PIAN bin CANDA yang masih berada di tempat tersebut dengan membawa sebilah pisau badik yang lengkap dengan sarungnya di mana gagangnya terbuat dari kayu berwarna kecoklatan dan panjang pisau badik sekitar 25 cm (dua puluh lima centimeter) dan pada sarungnya terbuat dari kayu warna kecoklatan, serta pada sarungnya terdapat lilitan kain warna putih kemudian terdakwa memegang pisau badik milik terdakwa dengan posisi terhunus seperti akan menikam korban PIAN bin CANDA sebanyak 3 (tiga) kali namun saat itu dengan perasaan takut korban PIAN bin CANDA selalu menghindar dari terdakwa kemudian datang saksi RUSLI melerai korban PIAN bin CANDA dan terdakwa kemudian setelah itu korban PIAN bin CANDA pergi meninggalkan tempat tersebut kembali ke rumah korban PIAN bin CANDA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban merasa ketakutan dan merasa terancam.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya