Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
79/Pid.B/2024/PN Pin | 1.PEBRIANTO PATULAK, S.H. 2.MUH. NUR IMAM MARTONO, S.H |
DIKI CANRA Alias DIKI Bin SAMSUL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 79/Pid.B/2024/PN Pin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-90/P/4.18/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Primair ---------Bahwa terdakwa DIKI CANRA Alias DIKI Bin SAMSUL, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jl. Lapangan Lasinrang, Kel. Jaya, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan penganiayaan yang menimbulkan luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------- Waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal Saksi Fadil Dali bersama Saksi Anca dan Firman makan siang di sekitar lapangan Lasinrang, dan setelah makan Saksi Fadil Dali kemudian hendak pulang bersama Saksi Anca dan Firman dengan mengendarai sepeda motor dimana Saksi Fadil Dali berboncengan dengan Firman, namun tiba - tiba Terdakwa kemudian menghadang Saksi Fadil Dali yang sedang berboncengan dengan Firman sehingga Saksi Fadil Dali dan Firman dan Saksi Anca kemudian singgah kemudian Terdakwa langsung menampar pipi Saksi Fadil Dali sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali sebanyak 1 (satu) kali dengaan menggunakan tangan kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menikam Saksi Fadil Dali sebanyak 1 (satu) kali dibagian perut dengan menggunakan 1 (satu) bilah badik (Daftar Pencarian Barang) Bahwa akibat tikaman dari Terdakwa, Saksi Saksi Fadil Dali mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 016/VER/RSUDL/II/2024 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Irhas Nawir selaku dokter pada Rumah Sakit RSU Lasinrang, dengan hasil pemeriksaan Luka terbuka pada perut kanan bawah ukuran panjang dua sentimeter lebar satu koma lima sentimeter dalam enam koma lima sentimeter pinggir luka rata, Kesimpulan Keadaan tersebut diatas diduga disebabkan oleh benda tajam Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. Irhas Nawir menerangkan luka yang dialami oleh Fadil Dali adalah luka berat yang membahayakan nyawa dari Fadil Dali Bahwa luka tersebut mengakibatkan Saksi Fadil Dali terhalang dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari.
----------Perbuatan Terdakwa DIKI CANRA Alias DIKI Bin SAMSUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair ---------Bahwa terdakwa DIKI CANRA Alias DIKI Bin SAMSUL, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jl. Lapangan Lasinrang, Kel. Jaya, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan penganiayaan yang menimbulkan luka / rasa sakit, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------- Waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal Saksi Fadil Dali bersama Saksi Anca dan Firman makan siang di sekitar lapangan Lasinrang, dan setelah makan Saksi Fadil Dali kemudian hendak pulang bersama Saksi Anca dan Firman dengan mengendarai sepeda motor dimana Saksi Fadil Dali berboncengan dengan Firman, namun tiba - tiba Terdakwa kemudian menghadang Saksi Fadil Dali yang sedang berboncengan dengan Firman sehingga Saksi Fadil Dali dan Firman dan Saksi Anca kemudian singgah kemudian Terdakwa langsung menampar pipi Saksi Fadil Dali sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali sebanyak 1 (satu) kali dengaan menggunakan tangan kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menikam Saksi Fadil Dali sebanyak 1 (satu) kali dibagian perut dengan menggunakan 1 (satu) bilah badik (Daftar Pencarian Barang) Bahwa akibat tikaman dari Terdakwa, Saksi Saksi Fadil Dali mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 016/VER/RSUDL/II/2024 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Irhas Nawir selaku dokter pada Rumah Sakit RSU Lasinrang, dengan hasil pemeriksaan Luka terbuka pada perut kanan bawah ukuran panjang dua sentimeter lebar satu koma lima sentimeter dalam enam koma lima sentimeter pinggir luka rata, Kesimpulan Keadaan tersebut diatas diduga disebabkan oleh benda tajam Bahwa luka tersebut mengakibatkan Saksi Fadil Dali terhalang dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari.
--------------------Perbuatan Terdakwa DIKI CANRA Alias DIKI Bin SAMSUL sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |