Dakwaan |
Pada hari minggu tanggal 17 september 2023, sekitar pukul 15.00 wita di bertempat di Dsn. Adolang, Ds. Lero, Kec. Suppa, Kab. Pinrang telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Per. PARIDA yang dilakukan oleh Per. NANNA AMI menggunakan tangan dengan jari telunjuk yang awalnya korban dengan pelaku bertengkar mulut dan keduanya saling tunjuk menunjuk dan disitulah Per. NANNA AMI mengenai mata Per. PARIDA sehingga terjadi penganiayaan, dan berdasarkan visum et repertum dari Puskesmas ujung lero Per. PARIDA terlihat mata sebelah kanan sedikit memerah dan setelah dibuka terlihat warna biru di bola mata bagian bawah, kelopak mata kanan tidak tampak ada luka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan |