Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Pin 1.Mirdad Apriadi Danial, SH.MH
2.PEBRIANTO PATULAK, S.H.
1.SELLE MATTOLA Alias TOLA Bin TAMRIN
2.BASO NANGKA Alias BASO Bin RAMLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Pin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 87/P.4.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mirdad Apriadi Danial, SH.MH
2PEBRIANTO PATULAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELLE MATTOLA Alias TOLA Bin TAMRIN[Penahanan]
2BASO NANGKA Alias BASO Bin RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Anisnawaty, S.HSELLE MATTOLA Alias TOLA Bin TAMRIN
2Anisnawaty, S.HBASO NANGKA Alias BASO Bin RAMLI
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Kesatu

--------- Bahwa terdakwa 1. SELLE MATTOLA Alias TOLA Bin TAMRIN bersama – sama dengan Terdakwa II. BASO NANGKA Alias BASO Bin RAMLI, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di bertempat di Jln. Lamini Kel. Jaya Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pinrang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 Terdakwa Selle Mattola sedang berada di Pangkajenne Kab. Sidrap kemudian berangkat menuju ke Kab Pinrang dengan menggunakan jasa tukang ojek, kemudian sekitar Pukul 15.00 Wita Terdakwa Selle Mattola singgah di Rappang Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap kemudian membayar tukang ojek, lalu Terdakwa Selle Mattola kemudian menemui BATTI (DPO) yang mana Terdakwa mengatakan “ carikan dulu barang ”  kemudian Batti mengatakan kepada diri Terdakwa Selle Mattola “ duduk-duduk saja dulu ” dimana Terdakwa Selle Mattola melihat BATTI meninggalkan tempat tersebut, lalu sekitar pukul 18.00 Wita Batti kembali lalu Terdakwa Selle Mattola melakukan pembelian shabu sebanyak 1 ( satu ) sachet plastik kecil bening  dengan harga Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) kepada Batti, yang kemudian shabu tersebut diterima oleh Terdakwa Selle Mattola, kemudian Terdakwa Selle Mattola  menggunakan jasa tukang ojek menuju ke Kab. Pinrang dan sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa Selle Mattola  tiba di Jln. Lamini Kel. Jaya Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang tepatnya di rumah kos-kosan Terdakwa Baso Nangka lalu Terdakwa Baso Nangka mengatakan kepada Terdakwa Selle Mattola “ adakah ” kemudian Terdakwa Selle Mattola menjawab “ ada ”
  • Selanjutnya Terdakwa Baso Nangka masuk kedalam kamar dan memanggil Terdakwa Selle Mattola ikut masuk bersama dengannya dan Terdakwa Selle Mattola melihat adanya  1 (satu) Batang pipet kaca ( pireks ), 1 (satu) alat hisap lengkap dengan pipet plastik di penutup botol ( Bong ) dan 2 ( dua) korek api gas dimana salah satunya lengkap dengan jarum sumbu yang disimpan di lantai, lalu Terdakwa Selle Mattola mamasukkan shabu ke dalam 1 ( satu ) batang pipet kaca ( pireks ) kemudian menghisapnya bersama dengan Terdakwa Baso Nangka,dimana Terdakwa Selle Mattola menghisap 2 ( dua ) kali serta Terdakwa Baso Nangka menghisapnya lebih dari 2 ( dua ) kali sampai habis dalam pireks tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.30 wita Terdakwa Selle Mattola dan Terdakwa Baso Nangka kembali menghisap shabu dimana Terdakwa Baso Nangka kembali memasukkan shabu ke dalam batang pipet kaca ( pireks ) untuk Terdakwa Selle Mattola hisap kembali sebanyak 2 ( dua ) dan Terdakwa Baso Nangka menghisapnya sebanyak 3 ( tiga ) kali yang mana masih tersisa shabu didalam 1 ( satu ) batang pipet kaca ( pireks ).
  • Bahwa setelah Para Terdakwa selesai menghisap shabu kemudian menuju ke depan pintu kamar untuk keluar namun datang Saksi M. Supriyanto bersama denagn Saksi Anzas Azis dan beberapa anggota kepolisian lainnya yang langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa Selle Mattola serta Terdakwa Baso Nangka
  • Bahwa Para Terdakwa ditangkap tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak Narkotika tersebut memiliki hubungan dengan pekerjaan Para Terdakwa, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yakni shabu, oleh karenanya Para Terdakwa tidaklah sebagai orang yang berhak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan dilarang oleh undang – undang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab. 0317/NNF/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. Eka Agustiani, S.Si mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, S.H., M.Kes dengan hasil pemeriksaan :
  • 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1102 gram yang diberi nomor barang bukti 0574/2024/NNF adalah positif metamfetamina
  • 1 (satu) batang pipet kaca / pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0241 gram yang diberi nomor barang bukti 0575/2024/NNF adalah positif metamfetamina
  • 1 (satu) botol kaca urine milik Terdakwa Selle Mattola alias Tola bin Tamrin yang diberi nomor barang bukti 0576/2024/NNF adalah positif metamfetamina
  • 1 (satu) botol kaca urine milik Terdakwa Baso Nangka alias Baso bin Ramli yang diberi nomor barang bukti 0577/2024/NNF adalah positif metamfetamina

Bahwa metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------

Atau

Kedua

--------- Bahwa terdakwa 1. SELLE MATTOLA Alias TOLA Bin TAMRIN bersama – sama dengan Terdakwa II. BASO NANGKA Alias BASO Bin RAMLI, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di bertempat di Jln. Lamini Kel. Jaya Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pinrang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 Terdakwa Selle Mattola sedang berada di Pangkajenne Kab. Sidrap kemudian berangkat menuju ke Kab Pinrang dengan menggunakan jasa tukang ojek, kemudian sekitar Pukul 15.00 Wita Terdakwa Selle Mattola singgah di Rappang Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap kemudian membayar tukang ojek, lalu Terdakwa Selle Mattola kemudian menemui BATTI (DPO) yang mana Terdakwa mengatakan “ carikan dulu barang ”  kemudian Batti mengatakan kepada diri Terdakwa Selle Mattola “ duduk-duduk saja dulu ” dimana Terdakwa Selle Mattola melihat BATTI meninggalkan tempat tersebut, lalu sekitar pukul 18.00 Wita Batti kembali lalu Terdakwa Selle Mattola melakukan pembelian shabu sebanyak 1 ( satu ) sachet plastik kecil bening  dengan harga Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) kepada Batti, yang kemudian shabu tersebut diterima oleh Terdakwa Selle Mattola, kemudian Terdakwa Selle Mattola  menggunakan jasa tukang ojek menuju ke Kab. Pinrang dan sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa Selle Mattola  tiba di Jln. Lamini Kel. Jaya Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang tepatnya di rumah kos-kosan Terdakwa Baso Nangka lalu Terdakwa Baso Nangka mengatakan kepada Terdakwa Selle Mattola “ adakah ” kemudian Terdakwa Selle Mattola menjawab “ ada ”
  • Selanjutnya Terdakwa Baso Nangka masuk kedalam kamar dan memanggil Terdakwa Selle Mattola ikut masuk bersama dengannya dan Terdakwa Selle Mattola melihat adanya  1 (satu) Batang pipet kaca ( pireks ), 1 (satu) alat hisap lengkap dengan pipet plastik di penutup botol ( Bong ) dan 2 ( dua) korek api gas dimana salah satunya lengkap dengan jarum sumbu yang disimpan di lantai, lalu Terdakwa Selle Mattola mamasukkan shabu ke dalam 1 ( satu ) batang pipet kaca ( pireks ) kemudian menghisapnya bersama dengan Terdakwa Baso Nangka,dimana Terdakwa Selle Mattola menghisap 2 ( dua ) kali serta Terdakwa Baso Nangka menghisapnya lebih dari 2 ( dua ) kali sampai habis dalam pireks tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.30 wita Terdakwa Selle Mattola dan Terdakwa Baso Nangka kembali menghisap shabu dimana Terdakwa Baso Nangka kembali memasukkan shabu ke dalam batang pipet kaca ( pireks ) untuk Terdakwa Selle Mattola hisap kembali sebanyak 2 ( dua ) dan Terdakwa Baso Nangka menghisapnya sebanyak 3 ( tiga ) kali yang mana masih tersisa shabu didalam 1 ( satu ) batang pipet kaca ( pireks ).
  • Bahwa setelah Para Terdakwa selesai menghisap shabu kemudian menuju ke depan pintu kamar untuk keluar namun datang Saksi M. Supriyanto bersama denagn Saksi Anzas Azis dan beberapa anggota kepolisian lainnya yang langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa Selle Mattola serta Terdakwa Baso Nangka
  • Bahwa Para Terdakwa ditangkap tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan Terdakwa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yakni shabu, oleh karenanya Para Terdakwa tidaklah sebagai orang yang berhak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan dilarang oleh undang – undang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab. 0317/NNF/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. Eka Agustiani, S.Si mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, S.H., M.Kes dengan hasil pemeriksaan :
  • 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1102 gram yang diberi nomor barang bukti 0574/2024/NNF adalah positif metamfetamina
  • 1 (satu) batang pipet kaca / pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0241 gram yang diberi nomor barang bukti 0575/2024/NNF adalah positif metamfetamina
  • 1 (satu) botol kaca urine milik Terdakwa Selle Mattola alias Tola bin Tamrin yang diberi nomor barang bukti 0576/2024/NNF adalah positif metamfetamina
  • 1 (satu) botol kaca urine milik Terdakwa Baso Nangka alias Baso bin Ramli yang diberi nomor barang bukti 0577/2024/NNF adalah positif metamfetamina

Bahwa metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------

Atau

Ketiga :

--------- Bahwa terdakwa 1. SELLE MATTOLA Alias TOLA Bin TAMRIN bersama – sama dengan Terdakwa II. BASO NANGKA Alias BASO Bin RAMLI, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di bertempat di Jln. Lamini Kel. Jaya Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pinrang,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 Terdakwa Selle Mattola sedang berada di Pangkajenne Kab. Sidrap kemudian berangkat menuju ke Kab Pinrang dengan menggunakan jasa tukang ojek, kemudian sekitar Pukul 15.00 Wita Terdakwa Selle Mattola singgah di Rappang Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap kemudian membayar tukang ojek, lalu Terdakwa Selle Mattola kemudian menemui BATTI (DPO) yang mana Terdakwa mengatakan “ carikan dulu barang ”  kemudian Batti mengatakan kepada diri Terdakwa Selle Mattola “ duduk-duduk saja dulu ” dimana Terdakwa Selle Mattola melihat BATTI meninggalkan tempat tersebut, lalu sekitar pukul 18.00 Wita Batti kembali lalu Terdakwa Selle Mattola melakukan pembelian shabu sebanyak 1 ( satu ) sachet plastik kecil bening  dengan harga Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) kepada Batti, yang kemudian shabu tersebut diterima oleh Terdakwa Selle Mattola, kemudian Terdakwa Selle Mattola  menggunakan jasa tukang ojek menuju ke Kab. Pinrang dan sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa Selle Mattola  tiba di Jln. Lamini Kel. Jaya Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang tepatnya di rumah kos-kosan Terdakwa Baso Nangka lalu Terdakwa Baso Nangka mengatakan kepada Terdakwa Selle Mattola “ adakah ” kemudian Terdakwa Selle Mattola menjawab “ ada ”
  • Selanjutnya Terdakwa Baso Nangka masuk kedalam kamar dan memanggil Terdakwa Selle Mattola ikut masuk bersama dengannya dan Terdakwa Selle Mattola melihat adanya  1 (satu) Batang pipet kaca ( pireks ), 1 (satu) alat hisap lengkap dengan pipet plastik di penutup botol ( Bong ) dan 2 ( dua ) korek api gas dimana salah satunya lengkap dengan jarum sumbu yang disimpan di lantai, lalu Terdakwa Selle Mattola mamasukkan shabu ke dalam 1 ( satu ) batang pipet kaca ( pireks ) kemudian menghisapnya bersama dengan Terdakwa Baso Nangka,dimana Terdakwa Selle Mattola menghisap 2 ( dua ) kali serta Terdakwa Baso Nangka menghisapnya lebih dari 2 ( dua ) kali sampai habis dalam pireks tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.30 wita Terdakwa Selle Mattola dan Terdakwa Baso Nangka kembali menghisap shabu dimana Terdakwa Baso Nangka kembali memasukkan shabu ke dalam batang pipet kaca ( pireks ) untuk Terdakwa Selle Mattola hisap kembali sebanyak 2 ( dua ) dan Terdakwa Baso Nangka menghisapnya sebanyak 3 ( tiga ) kali yang mana masih tersisa shabu didalam 1 ( satu ) batang pipet kaca ( pireks ).
  • Bahwa setelah Para Terdakwa selesai menghisap shabu kemudian menuju ke depan pintu kamar untuk keluar namun datang Saksi M. Supriyanto bersama denagn Saksi Anzas Azis dan beberapa anggota kepolisian lainnya yang langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa Selle Mattola serta Terdakwa Baso Nangka
  • Bahwa Para Terdakwa ditangkap tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yakni shabu, oleh karenanya Para Terdakwa tidaklah sebagai orang yang berhak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan dilarang oleh undang – undang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab. 0317/NNF/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. Eka Agustiani, S.Si mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, S.H., M.Kes dengan hasil pemeriksaan :
  • 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1102 gram yang diberi nomor barang bukti 0574/2024/NNF adalah positif metamfetamina
  • 1 (satu) batang pipet kaca / pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0241 gram yang diberi nomor barang bukti 0575/2024/NNF adalah positif metamfetamina
  • 1 (satu) botol kaca urine milik Terdakwa Selle Mattola alias Tola bin Tamrin yang diberi nomor barang bukti 0576/2024/NNF adalah positif metamfetamina
  • 1 (satu) botol kaca urine milik Terdakwa Baso Nangka alias Baso bin Ramli yang diberi nomor barang bukti 0577/2024/NNF adalah positif metamfetamina

Bahwa metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya