| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan Pokok : Rp. 124.654.701,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 22.891.263,-
- Denda/penalty : Rp ,-
- Total Kewajiban : Rp. 147.545.964,-
(Seratus empat puluh tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus enam pilih empat rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02925 dengan luas 9000 m2 atas nama H. ZAINAL yang terletak di Desa/Kelurahan Tiroang, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten PINRANG, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02925 dengan luas 9000 m2 atas nama H. ZAINAL yang terletak di Desa/Kelurahan Tiroang, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten PINRANG, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |