| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G.S/2024/PN Pin | BRI KANCA PINRANG | ANDI SYAFRUDDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2024/PN Pin | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 305.597.438,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1703 dengan luas 310 m2 atas nama HAJJA PATI yang terletak di Desa Kel. Padakkalawa Kecamatan Mattiro bulu Kabupaten Pinrang. Dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 684 dengan luas 684 m2 atas nama MUHAMMAD TAHIR SURAEMI yang terletak di Desa Kel. Padakkalawa Kecamatan Mattiro bulu Kabupaten Pinrang. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1703 dengan luas 310 m2 atas nama HAJJA PATI yang terletak di Desa Kel. Padakkalawa Kecamatan Mattiro bulu Kabupaten Pinrang. Dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 684 dengan luas 684 m2 atas nama MUHAMMAD TAHIR SURAEMI yang terletak di Desa Kel. Padakkalawa Kecamatan Mattiro bulu Kabupaten Pinrang.berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
