Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2023/PN Pin USMAN HARUN Alias TARIGU Bin BAHIYYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 13/Pid.C/2023/PN Pin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan C.1/08.a/VIII/RES.1./2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1USMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARUN Alias TARIGU Bin BAHIYYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari rabu tanggal 07 juni 2023 sekitar jam 11.30 wita di tonrong saddang, Kel. Tiroang, Kec. Tiroang, Kab. Pinrang telah terjadi tindak pidana  larangan pemakaian tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasahnya yang sah yang diduga dilakukan oleh Lel. HARUN Als TARIGU Bin BAHIYYA dengan cara turun menggarap sawah  sepetak dengan luas kurang lebih 38 are  tanpa sepengetahuan pemiliknya lel. ALUMUDDIN BACO  sehingga korban merasa keberatan atas perbuatan Lel. HARUN Bin BAHIYYA tersebut,  sebagiamana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf b perpu nomor 51 thn 1960.

Pihak Dipublikasikan Ya