Dakwaan |
Pada hari rabu tanggal 07 juni 2023 sekitar jam 11.30 wita di tonrong saddang, Kel. Tiroang, Kec. Tiroang, Kab. Pinrang telah terjadi tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasahnya yang sah yang diduga dilakukan oleh Lel. HARUN Als TARIGU Bin BAHIYYA dengan cara turun menggarap sawah sepetak dengan luas kurang lebih 38 are tanpa sepengetahuan pemiliknya lel. ALUMUDDIN BACO sehingga korban merasa keberatan atas perbuatan Lel. HARUN Bin BAHIYYA tersebut, sebagiamana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf b perpu nomor 51 thn 1960. |