Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat tersebut Ingkar Janji (wanprestasi) ;
- Menyatakan bahwa sah dan berharga surat tanda setoran ke Bank Sulselbar nomor : /PUK/2018 dan ditandatangani oleh kuasa bendahara umum daerah atas nama Masdiana Nip : 198305202010012004;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian lisan yang dibuat dan disepakati pada tanggal 25 November 2023 di Kabupaten Pinrang Antara Penggugat dan Tergugat adalah Sah dan mengikat para Pihak dengan segala Akibat Hukumnya;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan secara langsung dan seketika, dana setoran milik Penggugat senilai Rp. 1.392.014.088,75, yang disetorkan Penggugat ke bendahara umum daerah atas nama Masdiana Nip : 198305202010012004 melalui Bank Sulselbar;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (Uitvoorbar bij voorad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini;
|