Petitum |
PRIMER :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh pengadilan Negeri Pinrang adalah Sah dan berharga;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Pemilik Sebidang Tanah Sawah yang luasnya 6.100 M2(enam ribu seratus meter persegi) yang terletak di Kampung Baru 1, Kelurahan/Desa Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Dan juga terdaftar dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) atas nama TALEBE L., yang merupakan Harta Peninggalan dari Suami Para Penggugat yaitu Istri dan Anak-anak Almarhum TALEBE L. dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sawah Hj. MENDENG;----------------------------------------------
- Sebelah Timur : Sawah LA HARING;-------------------------------------------------
- Sebelah Selatan : Sawah H. MAMING & Sawah TALEBE.L.;-------------------
- Sebelah Barat : Saluran Air / Drainase.----------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yangmenguasai Tanah Sawah Objek Sengketa Milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;----------
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya atas Objek Sengketa Tanah Sawah tersebut untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan Kosong, Utuh, Sempurna tanpa beban apapun di atasnya;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan apabila di kemudian hari dan atau penguasaannya,Tanah Sawah yang menjadi Objek Sengketadimaksud, timbul surat-surat atau dokumen-dokumen yang dibuat oleh Para Tergugat,maka segala surat-surat dokumen-dokumen tersebut sepanjang berhubungan dengan Objek Sengketa, Tidak Sah dan Tidak Mengikat Menurut Hukum.------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangson) setiap harinya senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Setiap Keterlambatan dalam melaksanakan keputusan ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbarr Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dari Para Tergugat maupun Turut Tergugat;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum pada Tergugat untuk dan patuh terhadap Putusanini;---------------------
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untukmentaati dan mematuhi keputusan;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum pada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;------------------------
|