Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Pin BRI KANCA PINRANG 1.H ZAINAL
2.HJ HASNAWIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Pin
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PINRANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H ZAINAL
2HJ HASNAWIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 325.210.418,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok                                     : Rp.    308.457.914,-
  • Tunggakan Bunga               : Rp.      16.752.504,-
  • Denda/penalty                                  : Rp                           ,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp.   325.210.418,-

(Tiga ratus dua puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus delapan belas rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No. 01102 dengan luas 113 m2 atas nama MUJA yang terletak di Desa/Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01102 dengan luas 113 m2 atas nama MUJA yang terletak di Desa/Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak