| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2025/PN Pin | BRI KANCA PINRANG | 1.H ZAINAL 2.HJ HASNAWIA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2025/PN Pin | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 325.210.418,00 | ||||||
| Petitum |
(Tiga ratus dua puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus delapan belas rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No. 01102 dengan luas 113 m2 atas nama MUJA yang terletak di Desa/Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01102 dengan luas 113 m2 atas nama MUJA yang terletak di Desa/Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
