Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Pin 1.MUH. NUR IMAM MARTONO, S.H
2.MUH. NUR FAJRI ARZAM, S.H.
MUH. RIZKI Alias RESKI Bin H. NAPIG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Pin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-88/P.4.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. NUR IMAM MARTONO, S.H
2MUH. NUR FAJRI ARZAM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. RIZKI Alias RESKI Bin H. NAPIG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU:

--------- Bahwa Terdakwa MUH. RIZKI Alias RESKI Bin H. NAPIG, pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jln. Poros Pinrang-Enrekang, Kel. Temassarangnge, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu Tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa berangkat dari Pekkabata, Kel. Pekkabata, Kec. Duampanua, Kab. Pinrang untuk menuju ke belakang Stadion Bau Massepe, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang untuk melakukan pembelian shabu menggunakan uang Terdakwa sendiri dimana Terdakwa menggunakan jasa tukang ojek untuk ke tempat tersebut. Terdakwa sampai di lokasi tersebut sekira pukul 16.00 Wita. Sebelum sampai di tempat penjualan shabu, Terdakwa menyuruh tukang ojek tersebut singgah kemudian Terdakwa berjalan masuk ke dalam tempat penjualan shabu dengan jarak 200 (dua ratus) meter. Selanjutnya Terdakwa sudah sampai di tempat loket penjualan shabu, kemudian Terdakwa mengatakan pada saat itu “paci, saya mau beli shabu-shabu ta’” kemudian saat itu orang tersebut mengatakan “berapa?” kemudian Terdakwa menjawab “650.000” kemudian Terdakwa menjulurkan uang di loket yang berbentuk lubang dan orang tersebut memberikan Terdakwa 5 (lima) pipet plastik kecil bening yang berisikan shabu. Setelah Terdakwa menerima shabu kemudian meninggalkan tempat tersebut untuk menuju ke depan SPBU untuk mencari tukang ojek yang biasa berada di tempat tersebut dengan berjalan kaki. Setelah Terdakwa sampai di depan SPBU tepatnya di pinggir jalan sekitar pukul 17.00 Wita datang beberapa orang yang langsung melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan menemukan 5 (lima) pipet plastik kecil bening berisikan shabu di kantongan celana depan sebelah kiri yang ternyata dari oihak kepolisian sat. Res. Narkoba polres pinrang. Selanjutnya Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dan di bawa ke kantor polisi Sat Res Narkoba Polres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui shabu tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0318/NNF/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI S, Farm, M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa:
  • 5 (Lima) pipet plastik bening berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4977 gram. Diberi nomor barang bukti 0559/2024/NNF.
  • 1 (satu) botol kaca berisi urine milik Terdakwa MUH. RIZKI Alias RESKI Bin H. NAPIG. Diberi nomor barang bukti 0560/2024/NNF.
  • Barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung (+) Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------

 

--- ATAU ---

 

KEDUA:

 

--------- Bahwa Terdakwa MUH. RIZKI Alias RESKI Bin H. NAPIG, pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jln. Poros Pinrang-Enrekang, Kel. Temassarangnge, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya awalnya tim sat res narkoba polres pinrang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Poros Pinrang-Enrekang, Kel. Temassarangnge, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang sering terjadi tindak pidana Narkotika golongan I jenis Shabu. Kemudian pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 17.00 Wita, personil Sat. Res. Narkoba Polres Pinrang menuju ke lokasi tersebut. Sesampai di lokasi tersebut personil Sat. Res. Narkoba Polres Pinrang melihat Lel. MUH. RIZKI Alias RESKI Bin H. NAPIG sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya Jl. Poros Pinrang-Enrekang kemudian personil Sat. Res. Narkoba mendekati dan langsung melakukan penggeledahan yang mana saat itu menemukan adanya 5 (lima) pipet plastik kecil warna putih yang berisikan shabu di kantongan celana sebelah kanan. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Lel. MUH. RIZKI Alias RESKI Bin H. NAPIG mengakui bahwa barang shabu tersebut di peroleh dari seseorang ia tidak kenal namanya yang beralamatkan di belakang stadion bau massepe Kamp. Paleteang Kec. Paleteang Kab. Pinrang seharga Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). selanjutnya Lel. MUH. RIZKI Alias RESKI Bin H. NAPIG bersama barang bukti dibawa kepolres pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui shabu tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0318/NNF/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI S, Farm, M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa:
  • 5 (Lima) pipet plastik bening berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4977 gram. Diberi nomor barang bukti 0559/2024/NNF.
  • 1 (satu) botol kaca berisi urine milik Terdakwa MUH. RIZKI Alias RESKI Bin H. NAPIG. Diberi nomor barang bukti 0560/2024/NNF.
  • Barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung (+) Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya