Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2019/PN Pin 1.Darwis
2.Ny. SADARIAH
1.H. MUSTAJAB
2.PEMIMPIN PT BANK MANDIRI MAKASSAR Cq. Retail Credit Collection Makassar
3.KEPALA KPKNL PAREPARE
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. PINRANG
5.Direktur Utama Bank Mandiri, cq. Pemimpin Wilayah Bank Mandiri Makassar Cq. Retail Credit Collectioan Makassar X/Sulawesi dan Maluku, Cq. Pemimpin PT. Bank Mandiri Cabang Parepare
6.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
7.Kepala Badan Pertanahan Kab. Pinrang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2019/PN Pin
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Darwis
2Ny. SADARIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BURHAN DINA, SHNy.Sadariah
2BURHAN DINA, SHDARWIS
Tergugat
NoNama
1H. MUSTAJAB
2PEMIMPIN PT BANK MANDIRI MAKASSAR Cq. Retail Credit Collection Makassar
3KEPALA KPKNL PAREPARE
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. PINRANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DARWIS. K, SH., MHH. Mustajab
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan para pelawan untuk seluruhnya;
  1. Membatalkan lelang yang dilakukan oleh terlawan II bersama-sama dengan Terlawan III dan mengembalikan hak-hak para pelawan atas objek yang dilelang tersebut;
  1. Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk memulihkan/mengembalikan nama para pelawan ke dalam sertifkat SHM No. 01378/Penrang.
  1. Memerintahkan Terlawan I untuk segera menyerahkan sertifikat Hak Milik Nomor: 01378/Penrang atas nama Darwis (P-I) kepada para pelawan;
  1. Memerintahkan kepada Terlawan II untuk memberikan kebijakan restrukturisasi dan pengurangan pokok utang kepada pelawan.
  1. Menyatakan secara hukum bahwa pelaksanaan lelang pada tanggal 28 September 2015 tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Menyatakan eksekusi pengosongan terhadap objek lelang tidak dapat dilaksanakan;
  1. Menyatakan bahwa penurunan nilai limit yang dilakukan oleh Terlawan II adalah perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada para pelawan.
  1. Menghukum para Terlawan untuk secara tunai dan seketika untuk membayar kerugian materiil dan Immateriil yang diderita para pelawan Bahwa untuk secara tunai dan seketika membayar kerugian materiil dan Immateriil yang diderita Pelawan sehubungan dengan penurunan nilai limit lelang dan pengajuan perkara ini melalui proses hukum ke Pengadilan Negeri Pinrang secara keseluruhan sebesar Rp. 700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut;
  • Kerugian Materiil:

Berupa kerugian karena penurunan nilai limit lelang dan biaya-biaya yang telah dan yang akan dikeluarkan para Pelawan untuk mengurus persoalan ini berupa biaya advokasi dalam tahap negosiasi, biaya transportasi dan akomodasi selama mengurus perkara ini di Pengadilan hingga pelaksanaan putusan perkara ini bila berkekuatan hukum tetap, secara keseluruhan ditaksir sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).--------------------

  • Kerugian Immateriil: akibat serangkaian perbuatan yang dilakukan para terlawan mengakibatkan tercemarnya nama baik para pelawan kepada para relasi, keluarga, dan tetangga yang ditaksir sekitar: Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)----------
  1. Memerintahkan kepada Para Terlawan atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
  1. Menghukum para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

atau :

Subsider :

Apabila Pengadilan Negeri Pinrang berpendapat lain mohon putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak