Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Pin MAJIDA 1.NGUJU alias PN. NAHA
2.HUSEN alias PN. SAHAWI
3.SAPPE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Pin
Tanggal Surat Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAJIDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NGUJU alias PN. NAHA
2HUSEN alias PN. SAHAWI
3SAPPE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Pr i m a i r :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat (MAJIDA) untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas/terhadap tanah kebun obyek sengketa tersebut ;
  3. Menyatakan, sah dan berharga menurut hukum terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas/terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat-Tergugat, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak ;
  4. Menyatakan dan menetapkan, bahwa obyek sengketa tersebut yaitu berupa tanah perkebunan atau tanah kebun seluas kurang lebih 1,53 Ha. yang terletak di Mandallo Dusun Bakaru, Desa Bakaru Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai erikut
  • Pada sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebun Mahoddin
  • Pada sebelah Timur berbatasan dengan saluran air dan kebun Bunga / Racang 
  • Pada sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun Daeng Mancing / Sulili
  • Pada sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun Dullah / PN. Sana

 

  • Adalah tanah kebun milik sah Penggugat (MAJIDA) tersebut ;

 

  1. Menyatakan, bahwa perbuatan dan tindakan Tergugat I, II dan III mengambil alih dan menguasai serta menggarap atau mengerjakan tanah kebun obyek sengketa tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dengan Penggugat adalah perbuatan dan penguasaan yang tidak sah dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebab penguasaan dan perbuatan Tergugat I, II dan III tersebut adalah sangat merugikan Penggugat ;
  2. Manyatakan dan menetapkan menurut hukum, bahwa besarnya kerugian yang dialami dan/atau diderita oleh Penggugat pada setiap kali panennya adalah sebesar /sebanyak Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) dan/atau dalam setiap tahunnya adalah sebesar/sebanyak Rp. 42.000.000,- (Empat puluh Dua Juta Rupiah), kerugian mana yang diderita oleh Penggugat pada setiap kali panennnya dan/atau dalam per tahunnya adalah dihitung mulai sejak bulan Januari tahun 2022 sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini secara utuh dan tuntas oleh Tergugat-Tergugat, dan atau hinggal sekarang ini (September 2023) adalah sudah berlangsung 2 (dua) kali panen. Dengan demikian besarnya kerugian yang didesrita oleh Penggugat atas hasil panen dari tanah kebun obyek sengketa tersebut hingga sekarang ini adalah sebanyak/sebesar Rp. 42.000.000,- (Empat puluh Dua Juta Rupiah) ;
  3. Menghukum kepada Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat pada setiap kali panennya atas tanah kebun obyek sengketa tersebut adalah sebesar 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rup[iah) dan/atau dalam setiap tahunnya adalah sebesar Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) secara lunas, sekali gus dan utuh, kerugian mana yang diderita oleh Penggugat pada setiap kali panennya dan/atau dalam per tahunnya tersebut adalah dihitung mulai sejak bulan Januari tahun 2022 sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini secara utuh dan tuntas oleh Tergugat-Tergugat, dan atau hinggal sekarang ini (September 2023) adalah sudah berlangsung 2 (dua) kali panen. Dengan demikian besarnya ganti kerugian yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat atas hasil panen dari tanah kebun obyek sengketa tersebut hingga sekarang ini adalah sebesar/sebanyak Rp. 42.000.000,- (Empat puluh Dua Juta Rupiah) ;
  4. Menghukum kepada Tergugat–Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah kebun obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, dan aman serta bebas dari segala ikatan hukum apapun, penyerahan dan pengosongan mana bilamana dipandang perlu dengan menggunakan POLISI atau alat Negara lainnya ;
  5. Menyatakan, bahwa segala macam surat-surat yang ada di dalam tangan/penguasaan Tergugat-Tergugat baik baik atas nama Tergugat-Tergugat atau atas nama orang lain yang erat kaitannya atau hubungannya atau keterkaitannya dengan tanah kebun obyek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun serta tidak mengikat Penggugat ;
  6. Menghukum kepada Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) dalam setiap harinya kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam setiap hari Tergugat-Tergugat lalai menjalankan/ melaksanakan isi putusan perkara ini secara utuh dan tuntus, terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau pasti sampai dengan dilaksanakannya isi putusan perkara ini secara utuh dan tuntas oleh Tergugat-Tergugat ;
  7. Menghukum kepada Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
  8. Menyatakan, bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan dan atau dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaard bij Voorraad), meskipun Tergugat-Tergugat menyatakan upaya hukum baik verzet (perlawanan), banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;

 

Subsidair

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak