Dakwaan |
Pada hari kamis tanggal 14 september 2023, sekitar pukul 15.00 wita di bertempat di kantor desa Alitta, Desa Alitta, Kec Mattiro bulu, Kab. Pinrang telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Lel. HATISAMESSA yang dilakukan oleh Lel. MUSAKKIR dengan menggunakan kedua tanganya yang awalnya korban dilarang meliput acara mediasi dan setelah acara mediasi selesai korban bersama temanya mempertayakan alasan kepala desa melarang meliput mediasi sambil temanya memegang kamera sehingga kepala desa melarang memotret akan tetapi teman korban tetap memegang kamera tersebut hendak memotret dan disitulah Lel. MUSAKKIR mengambil inisiatif menghalanggi korban bersama temannya untuk tidak memotret dan mendorongnya keluar sehingga terjadi penganiayaan, dan berdasarkan visum et repertum dari Rumah sakit umum lasinrang menerangkan bahwa Lel. HATISAMESSA tidak ditemukan adanya tanda tanda kekereasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan |