Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2025/PN Pin RAMDHAN DWI SAPUTRO,SH.MH ANDI SAHRUL Bin A. PALANNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2025/PN Pin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-159/P.4.18/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAMDHAN DWI SAPUTRO,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SAHRUL Bin A. PALANNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

DAKWAAN

:

 

 

Pertama

Terdakwa ANDI SAHRUL Bin A. PALANNA dan HARIANTO Alias ANTO Bin HAMAL (penuntutan secara terpisah) secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 20.30  wita atau pada waktu tertentu dalam atau kira-kira tahun 2025 bertempat di Anabanna, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap atau apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan cara berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, datang Lel. HARIANTO menghampiri dan mengajak Terdakwa membeli shabu tanpa persetujuan atau izin pejabat yang berwenang. Selanjutnya Terdakwa menyetujui dan mengambil motor serta membonceng Lel. HARIANTO ke tempat biasa menjual shabu atas nama Lel. ARDI (DPO) ;
  • Kemudian bersama-sama menuju ke tempat lel. Ardi menjual shabu, namun saat diperjalanan tepatnya di Anabanna, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap sekitar pukul 20.30 wita,Terdakwa dan Lel. HARIANTO berpapasan dengan Lel. ARDI (DPO) dengan jarak sekitar 2 (dua) meter, kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarai dan memanggil Lel. Ardi, kemudian Terdakwa dan Lel. HARIANTO turun dari sepeda motor menghampiri Lel. ARDI (DPO) dan mengatakan kepada lel. Ardi “ada ini Harianto mau beli shabu” ;
  • Selanjutnya Lel. HARIANTO menyerahkan uang pembelian shabu seharga Rp. 5.900.000,- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dan memperoleh 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan shabu dari Lel. ARDI (DPO) ;
  • setelah membeli shabu, Lel. HARIANTO kembali naik ke motor bersama Terdakwa kembali ke tempat kerja Terdakwa dan Lel. HARIANTO memberikan uang sebesar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupaih ) kepada Terdakwa ;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisi shabu disita dari Lel. Harianto dan dilakukan uji laboratorium berdasarkan Berita acara Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2051/NNF/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan hasil :
  1. 1 (satu) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 4,7852 gram ; dan
  2. 1 (satu) botol urine milik Terdakwa Andi Sahrul ;

Seluruhnya positif metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----------

 

=================================== atau ==================================

 

Kedua

Terdakwa ANDI SAHRUL Bin A. PALANNA dan HARIANTO Alias ANTO Bin HAMAL (penuntutan secara terpisah) secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 20.30  wita atau pada waktu tertentu dalam atau kira-kira tahun 2025 bertempat di Anabanna, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap atau apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan cara berikut :

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, setelah Terdakwa dan Lel. HARIANTO memperoleh dan memiliki 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan shabu, selanjutnya Terdakwa dan Lel. HARIANTO bersama-sama kembali ke tempat kerja Terdakwa. Kemudian Lel. HARIANTO memberikan uang sebesar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupaih ) kepada Terdakwa ;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisi shabu disita dari Lel. Harianto dan dilakukan uji laboratorium berdasarkan Berita acara Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2051/NNF/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan hasil :
  1. 1 (satu) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 4,7852 gram ; dan
  2. 1 (satu) botol urine milik Terdakwa Andi Sahrul ;

Seluruhnya positif metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya