Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
154/Pid.Sus/2025/PN Pin | RAMDHAN DWI SAPUTRO,SH.MH | ANDI SAHRUL Bin A. PALANNA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 154/Pid.Sus/2025/PN Pin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-159/P.4.18/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama Terdakwa ANDI SAHRUL Bin A. PALANNA dan HARIANTO Alias ANTO Bin HAMAL (penuntutan secara terpisah) secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 wita atau pada waktu tertentu dalam atau kira-kira tahun 2025 bertempat di Anabanna, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap atau apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan cara berikut :
Seluruhnya positif metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----------
=================================== atau ==================================
Kedua Terdakwa ANDI SAHRUL Bin A. PALANNA dan HARIANTO Alias ANTO Bin HAMAL (penuntutan secara terpisah) secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 wita atau pada waktu tertentu dalam atau kira-kira tahun 2025 bertempat di Anabanna, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap atau apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan cara berikut :
Seluruhnya positif metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |