Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2023/PN Pin Hj. HASMIRA Binti H. TIBE H. AHMAD NASIR Bin. LAMAMMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2023/PN Pin
Tanggal Surat Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. HASMIRA Binti H. TIBE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. AHMAD NASIR Bin. LAMAMMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat (Hj. HASMIRA Binti TIBE) untuk seluruhnya. --------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum dan Undang-Undang terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas/terhadap harta benda (harta kekayaan) Tergugat yaitu sebagaimana yang disebutkan pada Nomor : 3 (tiga) angka rumawi II huruf a angka 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 Posita Gugatan ini di atas ;  -------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan dan menetapkan, agar harta benda (harta kekayaan) Tergugat, yaitu sebagaimana yang disebutkan pada Nomor : 3 (tiga) angka rumawi II huruf a angka 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 Posita Gugatan ini di atas adalah dijual lelang dan hasil penjualannya dipergunakan untuk membayar secara lunas, sekali gus dan tuntas utang (kredit) Tergugat kepada Para Kreditor tersebut ;  ---------------
  4. Menyatakan, bahwa Surat Kesepakatan Pembagian Harta Bersama dan Utang bersama tanggal 11 Mei 2021 a quo adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum serta mengikat baik kepada Tergugat maupun Penggugat ; ----------------------------------------------------------
  5. Menyatakan dan menetapkan, bahwa utang atau kredit sebesar (sebanyak) Rp. 3.250.000.000,- (Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang telah menjadi beban dan/atau kewajiban Tergugat adalah berasal dari pembelian pakan ayam atau makanan ayam oleh Penggugat bersama dengan Tergugat secara kredit (utang) dari penjual pakan ayam atau penjual makanan ayam yaitu GUNTUR, RASMI, H. NORMA dan TAWIN, dengan rincian masing-masing Kreditor yaitu kepada :  ---------------------------------------------
  6. GUNTUR sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima ratus Juta Rupiah)
  7. Rasmi sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)
  8. H. Norma sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)
  9. Tawin sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
  10. Menyatakan dan menetapkan, bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wangprestasi atas utangnya (kreditnya) tersebut kepada Para Kreditornya yaitu GUNTUR, RASMI, H. NORMA dan TAWIN, yakni terhitung sejak tanggal 11 Mei 2021 yaitu sejak lahirnya Surat Kesepakatan Pembagian Harta Bersama dan Utang bersama tanggal 11 Mei 2021 a quo ;  ---------------------------------------------------------
  11. Menyatakan, dan menetapkan, bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat tersebut adalah sangat merugikan kepada masing-masing Kreditor tersebut, yaitu kepada : --------------------------------------------
    1. GUNTUR sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima ratus Juta Rupiah)
    2. Rasmi sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)
    3. H. Norma sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)
    4. Tawin sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ;
  12. Menyatakan, bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat yang menyatakan kepada Para Kreditor bahwa yang membeli pakan ayam (makanan ayam) secara kredit (utang) kepada Para Kreditor adalah Penggugat sendiri sedangkan Tergugat adalah hanya menemani saja Penggugat, oleh karenanya utang atau kredit tersebut adalah tidak ada hubungannya dan/atau sangkutpautnya dengan Tergugat, adalah tindakan dan perbuatan yang tidak benar, tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), karena bertentangan dengan Surat Kesepakatan Pembagian Harta Bersama dan Utang bersama tanggal 11 Mei 2021 a quo, atau sebagaiman yang disebutkan pada Nomor : 3 (tiga) angka romawi III hurub b Posita Gugatan ini di atas, serta tindakan dan perbuatan Tergugat aquo adalah sangat merugikan Penggugat. ------
  13. Menyatakan dan menetapkan, bahwa kerugian yang diderita atau dialami Penggugat atas tindakan dan perbuatan Tergugat tersebut adalah menyangkut kepercayaan Pengusaha (Pedagang) pakan ayam (makanan ayam) atau Para Kreditor a quo kepada Penggugat adalah sudah mulai kurang baik, dan karenanya Penggugat sangat malu kepada Para Kreditor tersebut, serta tindakan dan perbuatan Tergugat tersebut adalah sangat menyita waktu Penggugat untuk mengurusnya ;  ----------------------------------------------------------------
  14. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kredit (tang) sebesar (sebanyak) Rp. 3.250.000.000,- (Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang telah menjjadi kewajibannya (bebannya) untuk membayarnya secara lusan, sekali gus dan tuntas kepada Para Kreditorntanya tersebut yaitu masing-masing kepasa GUNTUR, RASMI, H. NORMA dan TAWIN, dengan rincian masing-masing Kreditor tersebut yaitu kepada :  ----------------------------------

 

  1. GUNTUR sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima ratus Juta Rupiah)
  2. Rasmi sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)
  3. H. Norma sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)
  4. Tawin sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ;
  5. Manghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ----------------------------------
  6. Menyatakan dan menetapkan, bahwa putusan perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaard bij Voorraad), meskipun Tergugat menyatakan upaya hukum baik verzet (perlawanan), banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya. 

Subsidair :      

----- Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).------------------------------------------------------

----- Atas segala perkenan dan kearifan Bapak Ketua/Majelis Hakim yang mulia, sebelum dan sesudahnya Penggugat bersama kuasanya tak lupa mengucapkan banyak terima kasih, teriring,  Aamiin.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak