| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | SAPARUDDIN, S.H. | Andi Patarai Noor |  | 2 | SAPARUDDIN, S.H. | Darwis |  | 3 | SAPARUDDIN, S.H. | Ramlih |  | 4 | SAPARUDDIN, S.H. | Mursalim |  | 5 | SAPARUDDIN, S.H. | Alwi |  | 6 | SAPARUDDIN, S.H. | Kherul |  | 7 | SAPARUDDIN, S.H. | Hj Sappe |  | 8 | SAPARUDDIN, S.H. | Firawati |  | 9 | SAPARUDDIN, S.H. | P. Soeharto |  | 10 | SAPARUDDIN, S.H. | Husain |  
  	
				 | 
			
							
				| Petitum | 
				DALAM POKOK PERKARA 
 
 - PRIMAIR
 
 
 - Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan menurut hukum 2 (dua) bidang tanah dulunya adalah tanah kebun sekarang tanah Perumahan, diapit jalan poros ujung lero terletak di Lero B Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, dengan luas 11.307 m2 dan batas-batas sebagai berikut:
 
 
 
 - Sebelah Barat       : Laut
 
 - Sebelah Timur      : Tambak milik H.P.Yusuf
 
 - Sebelah Selatan    : Saluran Air
 
 - Sebelah Utara       : Rumah milik Sulang dan Kebun Milik Abd Rasyid
 
 
 Adalah tanah milik Hasan B Kapapa yang telah diserahkan/diberikan kepada Damang Tahir yang penguasaan, pengelolaan dan kepemilikannya jatuh kepada Para Ahli warisnya (Damang Tahir) termasuk Para Penggugat 
 - Menyatakan jual beli objek sengketa tersebut, yang dilakukan oleh dan antara Tergugat I adalah jual beli yang tidah sah dan atau ada pihak lain bersama-sama dengan Tergugat I menjual objek sengketa sebahagian atau seluruhnya adalah perbuatan melawan hukum dan jual beli tersebut  tidak sah;
 
 - Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, dan Tergugat XIV yang membangun dan atau mendirikan bangunan pada objek sengketa yang dilakukan tanpa seizin pihak keluarga/ahli waris almarhum Damang Tahir adalah perbuatan melawan hukum/melanggar hak para ahli waris alamarhum Damang  Tahir
 
 - Menghukum Para Tergugat dan/atau siapapun yang menguasai objek sengketa dan/atau memperoleh hak dari Para Tergugat atas objek sengketa untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
 
 - Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat yang telah menguasai dengan tanpa hak objek sengketa adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
 
 - Menyatakan bahwa segala akta maupun surat-surat yang timbul/terbit atas objek sengketa tersebut yang dimaksud atasnama Para Tergugat atau pihak lain kini dan kemudian hari dan menimbulkan hak kepemilikan Para Tergugat ataupun pihak lain, maka adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
 
 - Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
 
 - Kerugiaan IMMATERIAL ditaksir Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
 
 - Kerugiaan MATERIL:
 
 
 - Apabila dikelolah sendiri selama 5 tahun ditaksir sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
 
 - Jumlah kerugian Immaterial Rp. 10.000.000,- dan kerugian Material Rp. 100.000.000,-
 
 - Total kerugian sebesar Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah)
 
 
 - Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah objek sengketa a quo adalah sah dan berharga untuk dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan perundang – undangan;
 
 - Menyatakan bahwa putusan ini dilaksanakan walaupun ada upaya hukum dari Para Tergugat;
 
 -  Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini
 
 
  
II. SUBSIDAIR 
 Bahwa apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.  |