Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Pin 1.Isennang
2.Hendra Karta
3.Sriyani
1.Andi Patarai Noor
2.Darwis
3.Ramlih
4.Mursalim
5.Alwi
6.Faizul
7.Imran
8.Kherul
9.Tira
10.Hasnawia
11.Hj Sappe
12.Firawati
13.P. Soeharto
14.Husain
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Pin
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Isennang
2Hendra Karta
3Sriyani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasrullah Basri, S.H., M.HIsennang
2Hasrullah Basri, S.H., M.HHendra Karta
3Hasrullah Basri, S.H., M.HSriyani
Tergugat
NoNama
1Andi Patarai Noor
2Darwis
3Ramlih
4Mursalim
5Alwi
6Faizul
7Imran
8Kherul
9Tira
10Hasnawia
11Hj Sappe
12Firawati
13P. Soeharto
14Husain
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAPARUDDIN, S.H.Andi Patarai Noor
2SAPARUDDIN, S.H.Darwis
3SAPARUDDIN, S.H.Ramlih
4SAPARUDDIN, S.H.Mursalim
5SAPARUDDIN, S.H.Alwi
6SAPARUDDIN, S.H.Kherul
7SAPARUDDIN, S.H.Hj Sappe
8SAPARUDDIN, S.H.Firawati
9SAPARUDDIN, S.H.P. Soeharto
10SAPARUDDIN, S.H.Husain
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. PRIMAIR
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum 2 (dua) bidang tanah dulunya adalah tanah kebun sekarang tanah Perumahan, diapit jalan poros ujung lero terletak di Lero B Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, dengan luas 11.307 m2 dan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Barat       : Laut
  • Sebelah Timur      : Tambak milik H.P.Yusuf
  • Sebelah Selatan    : Saluran Air
  • Sebelah Utara       : Rumah milik Sulang dan Kebun Milik Abd Rasyid

Adalah tanah milik Hasan B Kapapa yang telah diserahkan/diberikan kepada Damang Tahir yang penguasaan, pengelolaan dan kepemilikannya jatuh kepada Para Ahli warisnya (Damang Tahir) termasuk Para Penggugat

  1. Menyatakan jual beli objek sengketa tersebut, yang dilakukan oleh dan antara Tergugat I adalah jual beli yang tidah sah dan atau ada pihak lain bersama-sama dengan Tergugat I menjual objek sengketa sebahagian atau seluruhnya adalah perbuatan melawan hukum dan jual beli tersebut  tidak sah;
  2. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, dan Tergugat XIV yang membangun dan atau mendirikan bangunan pada objek sengketa yang dilakukan tanpa seizin pihak keluarga/ahli waris almarhum Damang Tahir adalah perbuatan melawan hukum/melanggar hak para ahli waris alamarhum Damang  Tahir
  3. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapapun yang menguasai objek sengketa dan/atau memperoleh hak dari Para Tergugat atas objek sengketa untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat yang telah menguasai dengan tanpa hak objek sengketa adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan bahwa segala akta maupun surat-surat yang timbul/terbit atas objek sengketa tersebut yang dimaksud atasnama Para Tergugat atau pihak lain kini dan kemudian hari dan menimbulkan hak kepemilikan Para Tergugat ataupun pihak lain, maka adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  7. Kerugiaan IMMATERIAL ditaksir Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  8. Kerugiaan MATERIL:
  • Apabila dikelolah sendiri selama 5 tahun ditaksir sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  • Jumlah kerugian Immaterial Rp. 10.000.000,- dan kerugian Material Rp. 100.000.000,-
  • Total kerugian sebesar Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah)
  1. Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah objek sengketa a quo adalah sah dan berharga untuk dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan perundang – undangan;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dilaksanakan walaupun ada upaya hukum dari Para Tergugat;
  3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini

 

II. SUBSIDAIR

Bahwa apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak