Dakwaan |
Pertama
Terdakwa LUKMAN Bin H. ABD RAHMAN pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WITA atau pada suatu waktu di bulan Desember 2023 bertempat di Jl. Ahmad Yani, Kel. Temmassarangnge, Kec. Paleteang, Kabupaten Pinrang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dengan cara berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 Sekitar pukul 19:30 Wita terdakwa LUKMAN Bin H. ABD RAHMAN pergi ke kampung Duri Kel. Temmassarangge, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang untuk membeli shabu-shabu, dimana terdakwa menggunakan ojek menuju ke Kampung Duri Kel. Temmassarangge, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang ;
- Bahwa setelah terdakwa tiba di kampung Duri Kel. Temmassarangge, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang, terdakwa langsung membeli shabu dengan harga Rp. 130.000 (seratus tiga puluh rupiah) kepada seseorang yang ia tidak ketahui identitasnya dan orang tersebut langsung memberikan berupa 1 (satu) pipet plastik kecil berwarna kuning di dalamnya yang berisikan Kristal Bening di duga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman (jenis shabu) dan terdakwa menerimanya ;
- Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) pipet plastik kecil berwarna kuning di dalamnya yang berisikan Kristal Bening di duga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman (jenis shabu), terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut dan berjalan sambil mencari tumpangan / ojek untuk kembali ke rumahnya, namun sekitar pukul 20:30 wita pada saat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan yang berlamatkan di Jl. Ahmad Yani, Kel. Temmassarangnge, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang terdakwa langsung digeledah oleh pihak Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) pipet plastik kecil berwarna kuning di dalamnya yang berisikan Kristal Bening di duga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman (jenis shabu) ;
- Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) pipet plastik kecil berwarna kuning di dalamnya yang berisikan Kristal Bening di duga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman (jenis shabu) ;
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : No. 5150/NNF/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) pipet plastik berisikan kirstal bening dengan berat netto 0,0860 gram, diberi nomor barang bukti 10325/2023/NNF ; dan
- 1 (satu) botol kaca berisi urine milik terdakwa diberi nomor barang bukti 10326/2023/NNF.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :
- 10325/2023/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina ; dan
- 10326/2023/NNF, seperti tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
Bahwa metamfetamina merupakan narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------
------------------------------------------------------------- atau ------------------------------------------------------------------
Kedua
Terdakwa LUKMAN Bin H. ABD RAHMAN pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WITA atau pada suatu waktu di bulan Desember 2023 bertempat di Jl. Ahmad Yani, Kel. Temmassarangnge, Kec. Paleteang, Kabupaten Pinrang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara berikut : ---------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 setelah terdakwa LUKMAN Bin H. ABD RAHMAN menerima 1 (satu) pipet plastik kecil berwarna kuning di dalamnya yang berisikan Kristal Bening di duga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman (jenis shabu), terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut dan berjalan sambil mencari tumpangan / ojek untuk kembali ke rumahnya, namun sekitar pukul 20:30 wita pada saat sedang berdiri di pinggir jalan yang berlamatkan di Jl. Ahmad Yani, Kel. Temmassarangnge, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang terdakwa langsung diamankan pihak Kepolisian dan ditemukan dalam kekuasannya berupa 1 (satu) pipet plastik kecil berwarna kuning di dalamnya yang berisikan Kristal Bening di duga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman (jenis shabu) yang terdakwa genggam pada tangan kanannya ;
- Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) pipet plastik kecil berwarna kuning di dalamnya yang berisikan Kristal Bening di duga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman (jenis shabu) ;
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : No. 5150/NNF/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) pipet plastik berisikan kirstal bening dengan berat netto 0,0860 gram, diberi nomor barang bukti 10325/2023/NNF ; dan
- 1 (satu) botol kaca berisi urine milik terdakwa diberi nomor barang bukti 10326/2023/NNF.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :
- 10325/2023/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina ; dan
- 10326/2023/NNF, seperti tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
Bahwa metamfetamina merupakan narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------- |