Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal per tanggal 08 Oktober 2020 adalah sebesar Rp. 82.379.712,60 (delapan puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua belas rupiah koma enam puluh sen) dan jumlah mana akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan Milik Para Tergugat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 400 seluas 9.449 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 4478/1996 tanggal 03-01-1996 yang terletak di Kelurahan Sikkuale, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat atas nama Lamang bin Baddu (Tergugat III) adalah Sah dan berharga;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |