Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2016/PN Pin | MUTAWAKKIL Alias WAKKI Bin MADE ALI | 1.KAPOLRI 2.KAPOLDA Sulawesi Selatan 3.KAPOLRES Pinrang 4.KAPOLSEK Suppa 5.IPDA H. MAHDI SYAM, SH. MH 6.BRIPKA YULIANUS. B 7.BRIPKA RUSTAN. H 8.BRIPKA HAMDAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Agu. 2016 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2016/PN Pin | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Agu. 2016 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | 01/MTWK/VIII/2016 | ||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penangkapan, terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Pra Pradilan adalah tidak sah; 3. Menyatakan Penahanan, terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang di ajukan dalam Pra Pradilan adalah tidak sah; 4. Memnghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon daeri tahanan 5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa - Kerugian Materil sebesar setiap bulan Rp. 4.000.000 ( empat juta rupiah) - Kerugian IM-materil membayar ganti rugi yang tidak dapat dinilai dengan uang , sehingga dibatasi dan diperkirakabn sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) 6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang kurangnya 3 Media televisi nasional dan lokal, 3 media cetak nasional dan lokal , 2 media radio nasional dan lokal ; 7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |