| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G.S/2024/PN Pin | BRI KANCA PINRANG | 1.RASMA 2.TATONG |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Des. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2024/PN Pin | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 320.120.624,00 | ||||||
| Petitum |
(Tiga ratus dua puluh juta seratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02531 dengan luas 7464 m2 atas nama TATONG yang terletak MARAWI Desa/Kelurahan MARAWI, Kecamatan TIROANG Kabupaten PINRANG, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02531 dengan luas 7464 m2 atas nama TATONG yang terletak MARAWI Desa/Kelurahan MARAWI, Kecamatan TIROANG Kabupaten PINRANG, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
