Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Pin BRI KANCA PINRANG 1.RASMA
2.TATONG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Pin
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PINRANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RASMA
2TATONG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 320.120.624,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : 
  • Tunggakan pokok                   : Rp.  192.917.000,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp      95.217.659,-
  • Denda/penalty                      : Rp      31.985.965,-
  • Total Kewajiban                             : Rp.   320.120.624,-

(Tiga ratus dua puluh juta seratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02531 dengan luas 7464 m2 atas nama TATONG  yang terletak MARAWI Desa/Kelurahan MARAWI, Kecamatan TIROANG  Kabupaten PINRANG, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02531 dengan luas 7464 m2 atas nama TATONG  yang terletak MARAWI Desa/Kelurahan MARAWI, Kecamatan TIROANG  Kabupaten PINRANG, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak