| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sisa Kredit Modal Kerja Installment PENGGUGAT pada TERGUGAT adalah sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mengabulkan dan menerima pelunasan sekaligus sisa Kredit Modal Kerja Installment PENGGUGAT pada TERGUGAT sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR, Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |