Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Pin ANDI EDY SYANDY PT. Bank KB Bukopin Tbk Kantor Cabang Pinrang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Pin
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI EDY SYANDY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank KB Bukopin Tbk Kantor Cabang Pinrang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan sisa Kredit Modal Kerja Installment PENGGUGAT pada TERGUGAT adalah sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengabulkan dan menerima pelunasan sekaligus sisa Kredit Modal Kerja Installment PENGGUGAT pada TERGUGAT sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR, Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak