Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan data diri Pemohon yang benar untuk keperluan penerbitan paspor adalah BIDURI, Lahir di Bone, 01 November 1963 bersesuaian dengan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon yang ada pada surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Apabila Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Pinrang berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |