Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2023/PN Pin BIDURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2023/PN Pin
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BIDURI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan data diri Pemohon yang benar untuk keperluan penerbitan paspor adalah BIDURI, Lahir di Bone, 01 November 1963 bersesuaian dengan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon yang ada pada surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Apabila Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Pinrang berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak