Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Pin 1.Mirdad Apriadi Danial, SH.MH
2.PEBRIANTO PATULAK, S.H.
1.IRFAN A.HAKIM. BDL Alias IFFANG Bin A. HAKIM
2.NAJAMUDDIN Alias NAJA Bin MUSU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Pin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 91/P.4.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mirdad Apriadi Danial, SH.MH
2PEBRIANTO PATULAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN A.HAKIM. BDL Alias IFFANG Bin A. HAKIM[Penahanan]
2NAJAMUDDIN Alias NAJA Bin MUSU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hasrullah Basri, S.H., M.HIRFAN A.HAKIM. BDL Alias IFFANG Bin A. HAKIM
2Hasrullah Basri, S.H., M.HNAJAMUDDIN Alias NAJA Bin MUSU
3RUDIY,SHIRFAN A.HAKIM. BDL Alias IFFANG Bin A. HAKIM
4RUDIY,SHNAJAMUDDIN Alias NAJA Bin MUSU
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu

-------Bahwa terdakwa IRFAN A.HAKIM. BDL Alias IFFANG Bin A. HAKIM bersama – sama dengan Terdakwa NAJAMUDDIN Alias NAJA Bin MUSU, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jl. Bulu Pakoro, Kel. Temmasarange, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut Para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekitar jam 18.30 Wita Terdakwa Irfan berangkat dari Tanru Tedong, Kabupaten Sidenreng Rappang bersama dengan Terdakwa Najamuddin menggunakan menggunakan jasa kendaraan mobil sewa untuk menuju ke Polman namun Para Terdakwa turun dan singgah di pinggir jalan depan Satdion Bau Massepe Kab. Pinrang. Kemudian pada saat itu Terdakwa Irfan berjalan kaki bersama dengan Terdakwa Najamuddin untuk pergi membeli shabu di belakang stadion kabupaten pinrang dimana Terdakwa Najamuddin menunggu Terdakwa Irfan di pinggir jalan dan Terdakwa Irfan masuk berjalan kaki sekitar 3 ( tiga ) meter dan kemudian Terdakwa Irfan memberikan uang Rp.520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang Terdakwa Irfan sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan uang milik Terdakwa Najamuddin sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) menggunkan tangan kanan Terdakwa Irfan dan kemudian orang tidak kenal (DPO) memberikan 4 (empat) Pipet plastik kecil bening yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu menggunakan tanganya dan selanjutnya Terdakwa Irfan pergi ketempat Terdakwa Najamuddin menunggu Terdakwa Irfan di pinggir jalan dan kemudian pergi meninggalkan lokasi tersebut bersama dengan Terdakwa Najamuddin.

Bahwa tidak berselang beberapa menit kemudian ketika Terdakwa Irfan berjalan kaki bersama dengan Terdakwa Najamuddin tiba-tiba datang Saksi Muh. Irfan bersama dan Saksi Anzar Azis bersama dengan anggota kepolisian Pinrang yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yakni 4 (empat) Pipet plastik kecil bening yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang jatuh dari dalam celana Terdakwa Irfan dan 1 (satu) batang pipet kaca (Pireks) kosong di temukan pada diri Terdakwa Najamuddin

Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintah atau pihak yang berwenang manapun tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni sabu – sabu, oleh karenanya Para Terdakwa tidaklah sebagai orang yang berhak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan dilarang oleh undang – undang

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab. 0426/NNF/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka Asmiati, SH., M.Kes dengan hasil pemeriksaan :

4 (empat) paket plastik bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,4840 gram yang diberi nomor barang bukti 0724/2024/NNF adalah positif metamfetamina

1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine milik Irfan A. Hakim BDL alias Iffang bin A. Hakim yang diberi nomor barang bukti 0725/2024/NNF adalah negative narkotika

1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Najamuddin alias Naja bin Musu yang diberi nomor barang bukti 0726/2024/NNF adalah negative narkotika

Bahwa metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------

Atau

Kedua

-------Bahwa terdakwa IRFAN A.HAKIM. BDL Alias IFFANG Bin A. HAKIM bersama – sama dengan Terdakwa NAJAMUDDIN Alias NAJA Bin MUSU, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jl. Bulu Pakoro, Kel. Temmasarange, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:- ---

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekitar jam 18.30 Wita Terdakwa Irfan berangkat dari Tanru Tedong, Kabupaten Sidenreng Rappang bersama dengan Terdakwa Najamuddin menggunakan menggunakan jasa kendaraan mobil sewa untuk menuju ke Polman namun Para Terdakwa turun dan singgah di pinggir jalan depan Satdion Bau Massepe Kab. Pinrang. Kemudian pada saat itu Terdakwa Irfan berjalan kaki bersama dengan Terdakwa Najamuddin untuk pergi membeli shabu di belakang stadion kabupaten pinrang dimana Terdakwa Najamuddin menunggu Terdakwa Irfan di pinggir jalan dan Terdakwa Irfan masuk berjalan kaki sekitar 3 ( tiga ) meter dan kemudian Terdakwa Irfan memberikan uang Rp.520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang Terdakwa Irfan sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan uang milik Terdakwa Najamuddin sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) menggunkan tangan kanan Terdakwa Irfan dan kemudian orang tidak kenal (DPO) memberikan 4 (empat) Pipet plastik kecil bening yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu menggunakan tanganya dan selanjutnya Terdakwa Irfan pergi ketempat Terdakwa Najamuddin menunggu Terdakwa Irfan di pinggir jalan dan kemudian pergi meninggalkan lokasi tersebut bersama dengan Terdakwa Najamuddin.

Bahwa tidak berselang beberapa menit kemudian ketika Terdakwa Irfan berjalan kaki bersama dengan Terdakwa Najamuddin tiba-tiba datang Saksi Muh. Irfan bersama dan Saksi Anzar Azis bersama dengan anggota kepolisian Pinrang yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yakni 4 (empat) Pipet plastik kecil bening yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang jatuh dari dalam celana Terdakwa Irfan dan 1 (satu) batang pipet kaca (Pireks) kosong di temukan pada diri Terdakwa Najamuddin

Bahwa ParaTerdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintah atau pihak yang berwenang manapun tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni sabu – sabu, oleh karenanya Para Terdakwa tidaklah sebagai orang yang berhak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan dilarang oleh undang – undang

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab. 0426/NNF/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka Asmiati, SH., M.Kes dengan hasil pemeriksaan :

4 (empat) paket plastik bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,4840 gram yang diberi nomor barang bukti 0724/2024/NNF adalah positif metamfetamina

1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine milik Irfan A. Hakim BDL alias Iffang bin A. Hakim yang diberi nomor barang bukti 0725/2024/NNF adalah negative narkotika

1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Najamuddin alias Naja bin Musu yang diberi nomor barang bukti 0726/2024/NNF adalah negative narkotika

Bahwa metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya