| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G.S/2025/PN Pin | BRI KANCA PINRANG | 1.RIDWAN 2.HJ SYAMSIAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2025/PN Pin | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 77.725.619,00 | ||||||
| Petitum |
(Tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus sembilan belas rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00931 dengan luas 148 m2 atas nama HAJJA SYAMSIAH yang terletak di Desa/Kelurahan Jaya , Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00931 dengan luas 148 m2 atas nama HAJJA SYAMSIAH yang terletak di Desa/Kelurahan Jaya , Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
