Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2023/PN Pin USMAN AHMAD ZULKARNAIN Bin SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.C/2023/PN Pin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan C.1/12.a/X/RES.1./2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1USMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZULKARNAIN Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari sabtu tanggal 03 juni 2023, sekitar pukul 16.28 wita di bertempat di Jl. Jend sudirman , Kel. Maccorawalie, Kec Watang sawitto, Kab. Pinrang telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban  Per. Dra. RUSNI GANING yang dilakukan oleh Lel. AHMAD ZULKARNAIN dengan menggunakan tangan yang awalnya Per. Dra RUSNI GANING hendak mengambil Handpone anaknya yaitu Per. ANDI AYU SRIWAHYUNI yang diambil oleh Lel. AHMAD dan disimpan dikantong celana bagian belakang pada saat Per. Dra. RUSNI GANING hendak mengambil Hp tersebut Lel. AHMAD ZULKARNAIN menghalangginya dan disitulah Per. Dra RUSNI GANING dianiya dengan menggunakan kunci sepeda motor, dan berdasarkan visum et repertum dari Rumah sakit umum daerah lasinrang menerangkan bahwa Per. Dra. RUSNI GANING mengalami luka lecet pada siku kanan, luka lecet pada lengan atas tangan kanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan

 

Pihak Dipublikasikan Ya