Dakwaan |
Pada hari sabtu tanggal 03 juni 2023, sekitar pukul 16.28 wita di bertempat di Jl. Jend sudirman , Kel. Maccorawalie, Kec Watang sawitto, Kab. Pinrang telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Per. Dra. RUSNI GANING yang dilakukan oleh Lel. AHMAD ZULKARNAIN dengan menggunakan tangan yang awalnya Per. Dra RUSNI GANING hendak mengambil Handpone anaknya yaitu Per. ANDI AYU SRIWAHYUNI yang diambil oleh Lel. AHMAD dan disimpan dikantong celana bagian belakang pada saat Per. Dra. RUSNI GANING hendak mengambil Hp tersebut Lel. AHMAD ZULKARNAIN menghalangginya dan disitulah Per. Dra RUSNI GANING dianiya dengan menggunakan kunci sepeda motor, dan berdasarkan visum et repertum dari Rumah sakit umum daerah lasinrang menerangkan bahwa Per. Dra. RUSNI GANING mengalami luka lecet pada siku kanan, luka lecet pada lengan atas tangan kanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan
|