Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Pin ALGASALI BACHTIAR RAHMAT JAYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Pin
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALGASALI BACHTIAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMAT JAYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang membatalkan secara sepihak perjanjian jual beli tanah adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menuntut ganti rugi materil maupun immaterial Kepada TERGUGAT.
  4. Mengembalikan DP/Panjar sejumlah 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) serta Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.80.000.000 (Delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamĀ 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak