| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan data diri Pemohon yang benar adalah nama Sana, lahir di Salopi, 31 Desember 1955, anak sah dari pasangan suami istri ayah kandung bernama Toba dan Ibu kandung bernama Halima, bersesuaian dengan nama Pemohon yang ada pada Akta Kelahiran, Kartu tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil–adilnya. |