Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan :
- 3 (tiga) petak tanah sawah seluas kurang lebih 65 are, yang digelar dengan Lompo Otti Batu, yang terletak di Kampung/Dusun Tanah Cicca II, Desa Salipolo (dahulu Desa Paria), Kecamatan Cempa (dahulu Kecamatan Duampanua), Kabupaten Pinrang Berbatasan:
- Sebelah Utara : saluran air
- Sebelah Timur : sawah
- Sebelah Selatan : rumah Baria, Lajupu, Latahi
dan Ambo Pena
- Sebelah Barat : sawah Jamaluddin/Rasyid
objek sengketa A
- 4 (empat) petak tanah sawah seluas kurang lebih 89 are, yang digelar dengan Lompo Otti Batu, yang terletak di Kampung/Dusun Tanah Cicca II, Desa Salipolo (dahulu Desa Paria), Kecamatan Cempa (dahulu Kecamatan Duampanua), Kabupaten Pinrang Berbatasan:
- Sebelah Utara : saluran air
- Sebelah Timur : saluran air dan sawah Andi
- Sebelah Selatan : kebun dan rumah Haji latif
- Sebelah Barat : sawah
objek sengketa B
- 4 (empat) petak tanah sawah seluas kurang lebih 84 are, yang digelar dengan Lompo Otti Batu, yang terletak di Kampung/Dusun Tanah Cicca II, Desa Salipolo (dahulu Desa Paria), Kecamatan Cempa (dahulu Kecamatan Duampanua), Kabupaten Pinrang Berbatasan:
- Sebelah Utara : saluran air
- Sebelah Timur : saluran air
- Sebelah Selatan : sawah Jalil dan La Diri
- Sebelah Barat : sawah Andi Makkoelaoe
objek sengketa C
- 2 (dua) petak tanah sawah seluas kurang lebih 30 are, yang digelar dengan Lompo Otti Batu, yang terletak di Kampung/Dusun Tanah Cicca II, Desa Salipolo (dahulu Desa Paria), Kecamatan Cempa (dahulu Kecamatan Duampanua), Kabupaten Pinrang Berbatasan:
- Sebelah Utara : sawah Haji Latif
- Sebelah Timur : saluran air dan sawah Marajang
- Sebelah Selatan : saluran air
- Sebelah Barat : sawah La Gonrong
objek sengketa D
adalah tanah peninggalan (warisan) dari Alm. H. Andi Makkoelaoe dan Almh. Hj. Andi Rukiah dan berhak jatuh kepada Para Penggugat sebagai ahli waris sah;
- Menyatakan perbuatan Haji Latif (Tergugat I), Hj. Mutti Latif (Tergugat II), dan Murni Binti H. Latif (Tergugat III) dalam menguasai dan mengelola objek sengketa A, objek sengketa B, objek sengketa C, objek sengketa D adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan I Muli (Tergugat IV) sebagai ahli waris dari Alm. La Suku alias Suku Daming yang ikut dalam menguasai dan mengelola objek sengketa A adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Firman (Tergugat V) dan Juma’ (Tergugat VI) yang ikut dalam mengelola objek sengketa A, objek sengketa B, objek sengketa C, objek sengketa D adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala macam dokumen seperti SPPT (PBB), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), dan Peta Blok 023 Kelurahan Salipolo yang tercatat atas nama Haji Latif (Tergugat I) di objek sengketa B, nama Hj. Mutti Latif (Tergugat II) di objek sengketa C, nama Murni Binti H. Latif (Tergugat III) di objek sengketa D, dan nama Alm. La Suku alias Suku Daming di objek sengketa A yang sebelumnya diterbitkan oleh Departeman Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak KP. PBB Pare-Pare kini telah berubah menjadi bagian dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum, serta tidak mengikat Para Penggugat;
- Menghukum Haji Latif (Tergugat I), Hj. Mutti Latif Tergugat II), Murni Binti H. Latif (Tergugat III), I Muli (Tergugat IV), Firman (Tergugat V) dan Juma’ (Tergugat VI), untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan objek sengketa A, objek sengketa B, objek sengketa C, objek sengketa D kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III tanpa beban atau syarat apa pun;
- Menghukum Haji Latif (Tergugat I), Hj. Mutti Latif (Tergugat II), Murni Binti H. Latif (Tergugat III), I Muli (Tergugat IV), Firman (Tergugat V), Juma’ (Tergugat VI), dan Bappeda Kabupaten Pinrang (Turut Tergugat) untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono). |