| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan data diri Pemohon yang benar adalah RINA, lahir di Pinrang 25 Desember 1977, anak sah dari suami istri LARU dan DARISA bersesuaian dengan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon yang ada pada surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Apabila Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Pinrang berpendapat lain mohon Penetapan yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono) |