Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Pin SYAFRUDDIN Alias DUDING Bin SYARIFUDDIN 1.KASATRES NARKOBA POLRES PINRANG Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR PINRANG
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PINRANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Pin
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat PN PIN-65ADCDA292CB3
Pemohon
NoNama
1SYAFRUDDIN Alias DUDING Bin SYARIFUDDIN
Termohon
NoNama
1KASATRES NARKOBA POLRES PINRANG Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR PINRANG
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PINRANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Alasan Permohonan Praperadilan

FAKTA FAKTA HUKUM

1. Pemohon ditangkap oleh anggota TERMOHON I pada tanggal 9 November 2023 di Bina Baru Kecamatan Buli Kabupten Sidrap tanpa Surat Perintah Penangkapan, seingat Pemohon yang menangkap atas nama Pak Ippang kemudian Pemohon dibawa ke posko di hotel PJL, sampai di hotel PJL Pemohon diborgol dan dimasukkan dalam kamar tanpa Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan;

2. Setelah dua hari tiga malam disekap di Hotel PJR, pada tanggal 11 November 2023 Pemohon dibawa ke Polres Pinrang untuk ditahan dan baru disana Pemohon diberikan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/145/XII/Res4.2/2023 tanggal 09 November 2023 oleh Termohon I;

3. Kemudian pada tanggal 13 November 2023 Pemohon baru diberikan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/110/XI/Res.4.2/2023 tanggal 11 November 2023 untuk ditandatangani oleh Termohon I;

4. Pada tanggal 08 January 2024 atas desakan Penasihat Hukum Pemohon, Termohon I baru menyerahkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan 40 Hari Nomor : Spp-Han/110.b/XII/Res.4.2/2023 tanggal 01 Desember 2023;

5. Bahwa Pemohon keberatan atas tandatangan Pemohon yang tertera pada Surat Perintah Perpanjangan Penahanan 40 Hari Nomor : Spp-Han/110.b/XII/Res.4.2/2023 tanggal 01 Desember 2023 dimana Pemohon merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut sehingga kuat dugaan tanda tangannya dipalsukan. Adapun tanda tangan yang tertera di surat tersebut tidak identic dengan tanda tangan pemohon ada kesan menjiplak tantantangan pemohon dengan pensil kemudian diatasnya diikuti dengan menggunakan pena.

6. Bahwa dalam Surat Perintah Perpanjangan Penahanan 40 Hari sebagaimana tersebut diatas disebutkan “ Melakukan Perpanjangan Penahanan 40 hari terhadap Tersangka ( Pemohon ) untuk paling lama 40 ( empat puluh ) hari terhitung mulai tanggal 01 Desember 2023 sampai dengan tanggal 09 January 2024.”

7. Adapun salah satu dasar Termohon I mengeluarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan 40 Hari Nomor : Spp-Han/110.b/XII/Res.4.2/2023 tanggal 01 Desember 2023 adalah Surat Perpanjangan Penahanan Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : B-108/P.4.18/Enz.1/11/2023 tanggal 22 November 2023 yang diterbitkan oleh Termohon II.

8. Bahwa hingga berakhirnya Surat Perintah Perpanjangan Penahanan 40 Hari dimana berakhir tanggal 09 January 2024 tidak adalagi Surat Perpanjangan Penahanan yang diterima oleh Pemohon;

9. Bawa sampai saat ini Pemohon maupun keluarga Pemohon belum pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP )

Pihak Dipublikasikan Ya