Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2025/PN Pin NURKIKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2025/PN Pin
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURKIKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama NURKIKI dan UNGA BINTI YALI adalah satu orang yang sama yakni Pemohon, dan nama yang benar yang di pakai sekarang adalah NURKIKI sesuai tertera dalam Data Kependudukan Pemohon;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Apabila Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Pinrang berpendapat lain mohon putusan yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak