Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Pin Nurdin bin Sanda Rosnaeni Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Pin
Tanggal Surat Rabu, 23 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurdin bin Sanda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AIDIL, S.H.Nurdin bin Sanda
Tergugat
NoNama
1Rosnaeni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.200.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum surat perjanjian hutang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik Tergugat yang terletak di Kelurahan Temmassaranngnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang;
  5. Menghukum Tergugat membayar utang dan bunga uang sebanyak Rp. 26.200.000,00 (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak