Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum surat perjanjian hutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik Tergugat yang terletak di Kelurahan Temmassaranngnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang;
- Menghukum Tergugat membayar utang dan bunga uang sebanyak Rp. 26.200.000,00 (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |