Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2023/PN Pin 1.PASA Binti CAIGU
2.SAHARIA Binti CAIGU
3.BAHADUR Bin CAIGU
MAAWIAH Binti KUNU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2023/PN Pin
Tanggal Surat Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PASA Binti CAIGU
2SAHARIA Binti CAIGU
3BAHADUR Bin CAIGU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAAWIAH Binti KUNU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadila Negeri Pinrang adalah Sah dan Berharga;
  3. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah Pemilik Sah Atas Sebidang Tanah Perumahan yang diperoleh dari Warisan Orang Tuanya yang bernama RIA Binti LIU (Almarhumah) dengan luas kurang lebih 130 m2, sebagaimana tercatat dalam SPPT/PBB-P2 dengan nomor NOP: 73. 15. 010. 001. 005-0106. 0 atas nama NURDIN/TALIB dengan objek pajak seluas 130 m2 yang terletak di alamat Dusun Butung, Kelurahan/Desa Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                : Rumah Milik Naharuddin
  • Sebelah Timur                : Jalanan
  • Sebelah Selatan            : Rumah Milik Sudding
  • Sebelah Barat                : Rumah Milik Salaming
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan apabila di kemudian hari dan atau penguasaannya Objek Sengketa yang dimaksud timbul surat-surat yang dibuat oleh Tergugat, maka segala surat-surat tersebut sepanjang berhubungan dengan Objek Sengketa tidak mengikat menurut hukum;
  3. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh haknya daripadanya untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban apapun di atasnya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa setiap harinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlehih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi dari Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak