Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadila Negeri Pinrang adalah Sah dan Berharga;
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah Pemilik Sah Atas Sebidang Tanah Perumahan yang diperoleh dari Warisan Orang Tuanya yang bernama RIA Binti LIU (Almarhumah) dengan luas kurang lebih 130 m2, sebagaimana tercatat dalam SPPT/PBB-P2 dengan nomor NOP: 73. 15. 010. 001. 005-0106. 0 atas nama NURDIN/TALIB dengan objek pajak seluas 130 m2 yang terletak di alamat Dusun Butung, Kelurahan/Desa Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Milik Naharuddin
- Sebelah Timur : Jalanan
- Sebelah Selatan : Rumah Milik Sudding
- Sebelah Barat : Rumah Milik Salaming
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan apabila di kemudian hari dan atau penguasaannya Objek Sengketa yang dimaksud timbul surat-surat yang dibuat oleh Tergugat, maka segala surat-surat tersebut sepanjang berhubungan dengan Objek Sengketa tidak mengikat menurut hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh haknya daripadanya untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban apapun di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa setiap harinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlehih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|