| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Menyatakan bahwa nama Idah, lahir di Sinjai, tanggal 05 Maret 1972 sebagaimana yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran pemohon dan Nurhaedah, lahir di Sinjai, tanggal 31 Desember 1974 sebagaimana yang tertera pada Tanda Bukti Setoran Awal BPIH pemohon adalah satu orang yang sama.
- Menyatakan bahwa identitas pemohon yang sebenarnya adalah Nurhaedah, lahir di Sinjai, tanggal 31 Desember 1974.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah identitas pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran yang tercatat dari nama Idah, lahir di Sinjai, tanggal 05 Maret 1972 diubah menjadi Nurhaedah, lahir di Sinjai, tanggal 31 Desember 1974 sesuai yang tertera pada Tanda Bukti Setoran Awal BPIH pemohon.
- Memerintahkan pada pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pinrang terdekat di wilayah pemohon, untuk merubah nama pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, dari semula Idah, lahir di Sinjai, tanggal 05 Maret 1972 diubah menjadi Nurhaedah, lahir di Sinjai, tanggal 31 Desember 1974 sesuai yang tertera pada Tanda Bukti Setoran Awal BPIH pemohon dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai hukum.
Menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya. |