Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Pin 1.MUHAMMAD ZAHROEL RAMADHANA,S.H.
2.APRILIANI ABDULLAH,SH.
RIDHATUL AKBAR Alias AKBAR Bin SYAMSUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Pin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-80/P.4.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ZAHROEL RAMADHANA,S.H.
2APRILIANI ABDULLAH,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHATUL AKBAR Alias AKBAR Bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

 

 

 

 

 

Kesatu :

Bahwa Terdakwa RIDHATUL AKBAR Alias AKBAR Bin SYAMSUDDIN, pada hari Minggu Tanggal 17 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2023 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Pekarangan Wisma Aman Jl. A. Abdullah Kel. Jaya Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berhak memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----

 

      • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Pinrang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Wisma Aman Jl. A. Abdullah Kel. Jaya Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang sering menjadi tempat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut Petugas langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Kemudian pada saat sampe ditempat tersebut, Petugas Kepolisian melihat Terdakwa sedang berjalan seorang diri dengan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga Petugas langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian Petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pemeriksaan di sekitar tempat Terdakwa diamankan, pada saat itu Petugas menemukan 1 (satu) pipet plastik kecil bening yang berisikan kristal bening Narkotika jenis Sabu dibawah lantai yang jaraknya sekitar setengah meter dari tempat Terdakwa diamankan. Selanjutnya Petugas melakukan interogasi dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) pipet plastik kecil bening yang berisikan kristal bening Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Lelaki DODI (DPO) yang beralamt di Jl. Salo Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang. Kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa sebelumnya telah menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama dengan Perempuan RISKA (DPO) didalam kamar 108 diwisma tersebut. Selanjutnya Petugas melakukan pemeriksaan didalam kamar 108, namun pada saat itu Perempuan RISKA (DPO) sudah meninggalkan tempat tersebut beserta alat hisap Sabu yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Setelah itu Petugas mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya kekantor kepolisian Sat Narkoba Polres Pinrang.

 

      • Bahwa Terdakwa AMIRUDDIN Alias AMIR Bin MESA tidak mempunyai izin dari pihak terkait, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel Nomor Lab : 5244 / NNF / XII / 2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, dan Apt EKA AGUSTIANI, S,Si, masing-masing selaku Pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Polda Sul-Sel berupa :
  • 1 (satu) pipet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0, 1239 gram, diberi nomor barang bukti 10537/2023/NNF;
  • 1 (satu) botol kaca berisi urine milik RIDHATUL AKBAR Alias AKBAR Bin SYAMSUDDIN, diberi nomor barang bukti 10538/2023/NNF;

 

Dengan hasil pemeriksaan :

  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 10537/2023/NNF melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui uji konfirmasi dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamina.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 10538/2023/NNF melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui uji konfirmasi dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamina.

 

Kesimpulan :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Lab. Kriminalistik disimpulkan bahwa terhadap : 1 (satu) pipet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0, 1239 gram adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Lab. Kriminalistik disimpulkan bahwa terhadap : 1 (satu) botol kaca berisi urine milik RIDHATUL AKBAR Alias AKBAR Bin SYAMSUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

 

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa RIDHATUL AKBAR Alias AKBAR Bin SYAMSUDDIN, pada hari Minggu Tanggal 17 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2023 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Pekarangan Wisma Aman Jl. A. Abdullah Kel. Jaya Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berhak memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan  hukum, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------

 

      • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Pinrang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Wisma Aman Jl. A. Abdullah Kel. Jaya Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang sering menjadi tempat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut Petugas langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Kemudian pada saat sampe ditempat tersebut, Petugas Kepolisian melihat Terdakwa sedang berjalan seorang diri dengan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga Petugas langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian Petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pemeriksaan di sekitar tempat Terdakwa diamankan, pada saat itu Petugas menemukan 1 (satu) pipet plastik kecil bening yang berisikan kristal bening Narkotika jenis Sabu dibawah lantai yang jaraknya sekitar setengah meter dari tempat Terdakwa diamankan. Selanjutnya Petugas melakukan interogasi dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) pipet plastik kecil bening yang berisikan kristal bening Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Lelaki DODI (DPO) yang beralamt di Jl. Salo Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang. Kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa sebelumnya telah menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama dengan Perempuan RISKA (DPO) didalam kamar 108 diwisma tersebut. Selanjutnya Petugas melakukan pemeriksaan didalam kamar 108, namun pada saat itu Perempuan RISKA (DPO) sudah meninggalkan tempat tersebut beserta alat hisap Sabu yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Setelah itu Petugas mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya kekantor kepolisian Sat Narkoba Polres Pinrang.

 

      • Bahwa Terdakwa sudah sering menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika jenis Sabu pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 bertempat di Wisma Aman Jl. A. Abdullah Kel. Jaya Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang. Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara terdakwa mengambil botol air mineral yang berisi air kemudian terdakwa menyambung dua buah sedotan di penutup botol lalu satu sedotan terdakwa pasangi pireks yang mana pireks tersebut telah diisi sabu-sabu kemudian terdakwa membakar pireks yang berisi sabu-sabu menggunakan korek api gas yang sudah dirancang khusus lalu asap yang dihasilkan dari pembakaran tersebut terdakwa isap menggunakan sedotan yang lain menggunakan mulut lalu mengeluarkan asap tersebut melalui mulut dan hidung sampai sabu-sabu yang ada di dalam pireks tersebut habis

 

      • Bahwa Terdakwa menggunakan sabu-sabu tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan Terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel Nomor Lab : 5244 / NNF / XII / 2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, dan Apt EKA AGUSTIANI, S,Si, masing-masing selaku Pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Polda Sul-Sel berupa :
  • 1 (satu) pipet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0, 1239 gram, diberi nomor barang bukti 10537/2023/NNF;
  • 1 (satu) botol kaca berisi urine milik RIDHATUL AKBAR Alias AKBAR Bin SYAMSUDDIN, diberi nomor barang bukti 10538/2023/NNF;

 

Dengan hasil pemeriksaan :

  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 10537/2023/NNF melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui uji konfirmasi dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamina.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 10538/2023/NNF melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui uji konfirmasi dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamina.

 

Kesimpulan :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Lab. Kriminalistik disimpulkan bahwa terhadap : 1 (satu) pipet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0, 1239 gram adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Lab. Kriminalistik disimpulkan bahwa terhadap : 1 (satu) botol kaca berisi urine milik RIDHATUL AKBAR Alias AKBAR Bin SYAMSUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya