Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Pin RUSMAN, S.Pd bin NIA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONEASIA RESORT PINRANG Cq. SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES PINRANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Pin
Tanggal Surat Senin, 14 Nov. 2022
Nomor Surat No.426/BAS.Adv/HK/8/2022/PT.MKS. 22.1976.89
Pemohon
NoNama
1RUSMAN, S.Pd bin NIA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONEASIA RESORT PINRANG Cq. SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES PINRANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan mengajukan permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut :

 

  1. Bahwa, Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang- undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :
    1. Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, pnghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atau Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka.
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  3. Pasal 79 KUHAP :

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

  1. Bahwa, berdasar uraian diatas PEMOHON memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan terhadap TERMOHON.
  2. Bahwa bedasarkan Surat Ketetapan Nomor : SP.TAP/144/IX/Res.1.4/2022/Reskrim. Sangatlah bertentangan dengan kejadian pada bulan Mei Tahun 2022 sementara dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/513/XI/2022/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel, Tanggal 8 November 2022 dilaporkan oleh atan nama ARIFIN tentang dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah umur. Bahwa bila dicermati antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/166/XI/RES.1.4/2022/Reskrim, tanggal 9 November 2022. Demikian juga dengan gelar perkara dilakukan pada hari jumat tanggal 11 November 2022, gelar perkara mana sangat bertentangan dengan penyampaian Kanit PPA kepada para Kuasa Hukum saat mendampingi saudara Tersangka RUSMAN, S.Pd Bin NIA pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar jam 16.00 Wita saat mana waktu itu saudara RUSMAN, S.Pd Bin NIA masih berstatus sebagai Saksi.
  3. Bahwa pada tanggal 8 November 2022 saudara RUSMAN, S.Pd Bin NIA diambil keterangannya oleh Penyidik PPA Polres Pinrang dibuatkan pernyataan oleh Penyidik yang ditulis/disalin kembali oleh istri Tersangka RUSMAN, S.Pd Bin NIA yang tidak diketahui apa isi Pernyataan tersebut.
  4. Bahwa saudara RUSMAN, S.Pd Bin NIA dijadikan Tersangka tidak didukung 2 (dua) alat Bukti sesuai Pasal 183 KUHAP.
  5. Bahwa Penyidik PPA Polres Pinrang menjadikan Tersangka RUSMAN, S.Pd Bin NIA tanpa didukung Visum et repertum.
  6. Bahwa Penyidik PPA Polres Pinrang melakukan tindakan / perbuatan sewenang-wenang kepada saudara RUSMAN, S.Pd Bin NIA yang sunggug sangat bertentangan dengan KUHAP.
  7. Bahwa atas dijadikannya saudara RUSMAN, S.Pd Bin NIA sebagai Tersangka, sungguh sangat mencemarkan nama baiknya sebagai seorang Pendidik atau Guru Wali Kelas SDN 83 Paero Kec.Mattiro bulu, Kab.Pinrang.

Bahwa atas dijadikannya saudara RUSMAN, S.Pd Bin NIA sebagai Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur, sangat memalukan dan menjadi Aib, bukan hanya kepada saudara RUSMAN, S.Pd Bin NIA, tetapi juga kepada keluarganya akibat Penetapan sewenang-wenang sebagai Tersangka Pencabulan anak dibawa umur.

PERMOHONAN PEMOHON

 

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Hakim Praperadilan ini memutuskan sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan menerima / mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon
  2. Membatalkan Penetapan Tersangka saudara RUSMAN, S.Pd Bin NIA sesuai Surat Ketetapan Nomor : SP.TAP/144/IX/Res.1.4/2022/Reskrim. Tidak sah dan tidak mengikat, batal demi hukum.
  3. Menyatakan membatalkan Penetapan Tersangka sesuai Surat Ketetapan Nomor : SP.TAP/144/IX/Res.1.4/2022/Reskrim.
  4. Memulihkan Nama baik dan mengembalikan harkat dan martabat saudara RUSMAN, S.Pd Bin NIA.
  5. Pemohon Praperadilan, memohon Kepada Hakim Praperadilan menghukum Termohon membayar ganti rugi Pencemaran nama baik sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) kepada Pemohon.
  6. Menghukum Termohon membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya