Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PN Pin NURNANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PN Pin
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURNANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
  2. Menetapkan nama anak Pemohon yang telah didaftarkan dalam daftar kelahiran untuk warga Negara Indonesia di Kantor Kependudukan dari Catatan Sipil Kabupaten Pinrang sebagaimana termuat dalam Akta Kelahiran Nomor 7315-LT-10082016-0031 bertanggal 10 Agutus 2016, tertulis SYAWAL SYAH menjadi MUHAMMAD AQIL SYAFAN
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak