Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2021/PN Pin PT BANK MEGA TBK CQ. BANK MEGA KCP PINRANG 1.ST FATIMAH
2.M. RESKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2021/PN Pin
Tanggal Surat Jumat, 27 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK MEGA TBK CQ. BANK MEGA KCP PINRANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ST FATIMAH
2M. RESKI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 491.681.538,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 033/PK-UKM/05/11 beserta Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega UKM.
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.491.681.538,28-(Empat ratus sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah dua puluh delapan sen) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal 28-07-2021, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Hutang Pokok                             : 189.960.867,83
  2. Bunga                                                  : 136.797.540,71 
  3. Denda Keterlambatan        : 164.923.129,74  
  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.491.681.538,28-(Empat ratus sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah dua puluh delapan sen) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak