Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 033/PK-UKM/05/11 beserta Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega UKM.
- Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.491.681.538,28-(Empat ratus sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah dua puluh delapan sen) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal 28-07-2021, dengan rincian sebagai berikut:
- Hutang Pokok : 189.960.867,83
- Bunga : 136.797.540,71
- Denda Keterlambatan : 164.923.129,74
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.491.681.538,28-(Empat ratus sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah dua puluh delapan sen) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |