Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Pin AMIR BIN DAWI 1.AIPDA SYAHRULLAH, S.H.
2.BRIPKA ANDI AZIS K, S.H., M.H.
3.IPTU BUSTAN TARIKA, S.M.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Pin
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat PN PIN-662A6C1C0075D
Pemohon
NoNama
1AMIR BIN DAWI
Termohon
NoNama
1AIPDA SYAHRULLAH, S.H.
2BRIPKA ANDI AZIS K, S.H., M.H.
3IPTU BUSTAN TARIKA, S.M.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

FAKTA-FAKTA HUKUM
1. Bahwa pada bulan April 2023 Pemohon membeli Mobil Mini Bus
type Toyota Rush secara kredit melalui pembiayaan PT. Toyota
Astra Financial Services (TAF ) dengan perjannjian kredit (tenor)
5 (lima) tahun kredit atau 60 bulan angsuran; ---------------------------
2. Bahwa Pemohon membayar uang muka sebesar Rp
60.000.000._ (enam puluh juta rupiah) dengan Ansuran
pembayaran Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah)
Perbulan dan jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 15; ----------
3. Bahwa pembayaran awal Pemohon sebesar Rp 6.500.000,00
(enam juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan pada tanggal 15
Mei 2023; ------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa pada angsuran kelima tepatnya pada pertengahan bulan
September 2023 terjadi penunggakan pembayaran yang
disebabkan oleh lelaki Muhammad Sidik selaku kolektor internal
atau karyawan PT. Toyota Astra Financial Services (TAF) yang
tidak menyetorkan atau membayarkan pembayaran kredit
angsuran mobil Pemohon sementara uang angsuran Pemohon
telah diserahkan secara tunai sebesar Rp 6.000.000,00 (enam
juta rupiah) kepada lelaki Muhammad Sidik; ----------------------------
5. Bahwa adapun cara lelaki Muhammad Sidik mengelapkan uang
pembayaran angsuran pemohon tersebut dilakukan dengan cara
sebagai berikut; ----------------------------------------------------------------
5.1. Bahwa pada saat pembayaran angsuran Pemohon jatuh
tempo pada tanggal 15 September 2023 lelaki Muhammad
Sidik menelpon kepada Pemohon dan meminta untuk segera
melakukan pembayaran; -----------------------------------------------
5.2. Bahwa dalam percakapan antara Pemohon dan lelaki
Muhammad Sidik melalui telepon tersebut, Pemohon
menyampaikan bahwa pembayaran angsuran mobil
Pemohon baru terkumpul sebanyak Rp Rp 6.000.000,00
(enam juta rupiah) yang artinya pembayaran angsuran
Pemohon kurang Rp 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah) dari
total pembayaran angsuran sebesar Rp 6.500.000,00 (enam
juta lima ratus ribu rupiah); -------------------------------------------
5.3. Bahwa lelaki Muammad sidik mendatangi rumah kediaman
Pemohon di Desa di Alitta, Kecamatan Mattiro Bulu dan
meminta kepada Pemohon untuk segera menyerahkan uang
pembayaran ansuran sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta
Halaman 3 dari 6 halaman
rupiah) tersebut dengan kespakatan lelaki Muhammad Sidik
yang akan membayar kekurangan angsuran sebesar Rp
500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah); --------------------------------
5.4. Bahwa pada saat lelaki Muhammad Sidik mengambil
pembayaran angsuran Pemohon, awalnya Pemohon tidak
rela menyerahkan uang tersebut di sebabkan karena lelaki
Muhammad Sidik tidak membuatkan kwitansi pembayaran
resmi dari kantor PT. Toyota Astra Financial Services (TAF) ,
namun lelaki Muhammad Sidik berusaha meyakinkan
Pemohon bahwa pembayaran angsuran tersebut akan di
input atau dibayarkan oleh lelaki Muhammad Sidik;-------------
5.5. Bahwa selanjutya untuk meyakinkan Pemohon lelaki
Muhammad Sidik memperlihatkan kertas histori bayar
Pemohon dan mencontreng pembayaran pada bulan
September 2023 tersebut; ---------------------------------------------
5.6. Bahwa dengan rangkaian modus yang dilakukan oleh lelaki
Muhammad Sidik tersebut cukup meyakinkan Pemohon
sehingga Pemohon menyerahkan uang pembayaran
angsuran tersebut ;------------------------------------------------------
6. Bahwa pembayaran angsuran Pemohon selanjutnya terjadi pada
bulan Oktober 2023 dan pada bulan oktober tersebut kembali
terjadi keterlamabatan dalam pembayaran angsuran oleh
Pemohon; ------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa pada bulan oktober tersebut terjadilah penarikan unit
mobil yang dikuasai Pemohon oleh pihak eksternal atau
debkolektor dengan dalih telah terjadi penunggakan pembayaran
selama 2 (dua) bulan yakni pada angsuran bulan September
2023 dan Oktober 2023 atau angsuran ke lima dan angsuran ke
enam; -----------------------------------------------------------------------------
8. Bahwa sepengetahuan Pemohon baru terjadi satu kali
penunggakan yakni pada bulan oktober 2023 karena angsuran
sebelumnya yakni angsuran ke lima yang jatuh pada bulan
September 2023 telah dibayarkan tunai oleh Pemohon melalui
lelaki Muhammad Sidik sebagaimana yang dimaksud dalam poin
5 (lima) diatas; ------------------------------------------------------------------
9. bahwa Faktanya uang pembayaran angsuran Pemohon tersebut
yang dikuasai oleh lelaki Muhammad Sidik tidak dibayarkan
kepada pihak leasing atau PT. Toyota Astra Financial Services
(TAF); -----------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa akibat dari tindakan lelaki Muhammad Sidik tersebut
mengakibatkan kerugian bagi Pemohon karena mobil pemohon
harus di tarik paksa oleh pihak ketiga atau external (deb kolektor)
yang faktanya baru menunggak selama 15 (lima belas) hari
kalender; -------------------------------------------------------------------------
11. Bahwa sehari setelah terjadi penarikan unit mobil tersebut
tepatnya Pemohon langsung melaporkan lelaki Muhammad Sidik
di Polsek Mattiro Bulu dengan laporan tindak pidana penipuan
dan penggelapan berdasarakan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/49/X/2023/SPKT/POLSEK MATTIRO BULU/POLRES
PINRANG/POLDA SULSEL, tertanggal 31 Oktober 2023; -----------
Halaman 4 dari 6 halaman
12. Bahwa pada tanggal 19 Maret Pemohon menerima Surat
Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polsek Mattiro
dengan Nomor Surat: B/49.b/III/2024/Reskrim yang dibuat dan
ditanda tangani oleh Kepala kepolisain Sektor Mattiro Bulu yakni
IPTU BUSTAN TARIKA. S.M.; ----------------------------------------------
13. Bahwa mengutip dari isi surat (SP2HP) tersebut yang pada
intinya meyatakan :
“ bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa proses perkara
yang anda laporkan pada tanggal 31 Oktober 2023 tentang
dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, setelah
dilakukan penyelidikan dan gelar perkara khusus pada tanggal 19
Januari 2024 yang dipimpin oleh kasat reskrim polres pinrang
oleh AKP AHMAD RISAL, S.E. M.M., CPCLE di ruang Anev Sat
reskrim Polres Pinrang belum dapat di tindak lanjuti ketahap
penyidikan”
“dengan pertimbangan hukum dan atau hambatan dapat kami
sampaikan sebagai berikut” :
“Perkara yang dilaporkan oleh saudara belum dapat ditingkatkan
ketahap penyidikan karena belum cukup bukti dimana dana yang
telah diterima dari saudara terlapor tidak digunakan secara
pribadi namun telah diteruskan kepada atasannya berdasarkan
surat bukti setoran tertanggal 16 Oktober 2023, hingga sampai
saat ini belum di temukan dua alat bukti yang sah dan apabila
dikemudian hari ditemukan bukti baru maka laporan saudara akan
kami buka kembali dengan gelar perkara”
14. Bahwa kami selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan dengan
tegas keberatan dengan alasan penyidik yang menyatakan
“…belum cukup bukti dimana dana yang telah diterima dari
saudara terlapor tidak digunakan secara pribadi namun telah
diteruskan kepada atasannya berdasarkan surat bukti setoran
tertanggal 16 Oktober 2023…”; ---------------------------------------------
15. Bahwa jika benar terlapor telah melakukan penyetoran terhadap
atasan terlapor maka yang terbit seharusnya adalah invoice yang
berupa surat resmi dari suatu perusahanan bukan kwitansi biasa
dan jika benar terlapor telah melakukan penyetoran terhadap
atasan pelapor maka tentunya tidak terjadi penunggakan pada
bulan September 2023; -------------------------------------------------------
16. Bahwa patut diduga kwitansi penyetoran yang diajukan oleh
terlapor pada saat dilakukan gelar khusus di Polres Pinrang
tersebut adalah akal akalan yang sengaja dibuat oleh Terlapor
sebagai alibi terlapor untuk terhindar dari unsur pasal yang di
sangkakan; ----------------------------------------------------------------------
17. Bahwa jika benar terlapor melakukan pembayaran terhadap
atasan terlapor tersebut, seharunya penyidik (termohon
praperadilan) melakukan pengembangan penyidikan
terhadap atasan terlapor sebagai turut serta pelaku tindak
pidana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam pasal 55
KUHP, karena faktanya pembayaran angsuran Pemohon
pada bulan September 2023 tersebut tidak di input dalam
Halaman 5 dari 6 halaman
pembayaran angsuran Pemohon; ---------------------------------------
18. Bahwa tugas Penyidik dalam melakukan Penyidikan jelas diatur
dalam pasal 1 angka 2 (dua) KUHAP menyatakan “…serangkaian
tindakan penyidik dalam hal menurut tata cara yang diatur dalam
undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang
terjadi dan guna menemukan tersangkanya”
19. Bahwa berdasarkan pengertian dari bunyi pasal dimaksud maka
pembuktian di bebankan kepada penyidik untuk menemukan dan
mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangkanya; --------------
20. Bahwa bukti terjadinya suatu tindak pidana penipuan dan
penggelapan dapat dibuktikan dengan pengakuan terlapor
dengan menyertakan bukti kwitansi penyetoran kepada atasan
terlapor bukan kepada kasir atau pihak yang berwenang dalam
mengimput invoice pembayaran angsuran pemohon ; ----------------
21. Bahwa jika laporan Pemohon tersebut tidak ditindak lanjuti maka
tentu sangat tidak adil mengingat kerugian materi yang di derita
Pemohon berupa :
- Uang Muka sebesar : Rp 60.000.000,-
- Angsuran perbulan yang telah dibayar sebanyak 5 kali
angsuran sebesar : Rp 32.000.000
maka total kerugian Pemohon adalah Rp 92.000.000 (Sembilan
puluh dua juta)
22. Bahwa demi tercapainya Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa maka dengan ini kami menyampaikan permohona
sebagai berikut:
B. PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya segera
diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak
Pemohon, sesuai dengan pasal 77 dan 78 KUHAP, kami meminta:
1. Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon Termohon Materil
dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan Praperadilan dan didengar
keterangan-keterangannya;
2. Kepada Termohon diperintahkan untuk membawa bukti surat berupa
kwitansi penyetoran terlapor kepada atasan terlapor;
Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pemeberhentian penyidikan ini adalah tidak sah;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan ke tahap penyidikan
untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat
terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya atau pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana
dimaksud ;

Pihak Dipublikasikan Ya