Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Pin 1.NURUL YUSTIANI, S.H.
2.RIZKY ATSWARI BHAKTI, S.H.
1.ANDIKA S. Bin ANWAR TORO
2.ALAUDDIN FAUZAN KHALIK Alias NANDO Bin DRS. ANSYAR
3.RIDWAN SAINUDDIN Bin SAINUDDIN
4.REKSI Alias LABBAE Bin SAMSUL
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Pin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 70/P.4.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL YUSTIANI, S.H.
2RIZKY ATSWARI BHAKTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA S. Bin ANWAR TORO[Penahanan]
2ALAUDDIN FAUZAN KHALIK Alias NANDO Bin DRS. ANSYAR[Penahanan]
3RIDWAN SAINUDDIN Bin SAINUDDIN[Penahanan]
4REKSI Alias LABBAE Bin SAMSUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa ANDIKA S Bin ANWAR TORO selanjutnya disebut Terdakwa ANDIKA bersama dengan Terdakwa ALAUDDIN FAUZAN KHALIK Alias NANDO Bin Drs. ANSYAR selanjutnya disebut Terdakwa NANDO, Terdakwa RIDWAN SAINUDDIN Bin SAINUDDIN selanjutnya disebut Terdakwa RIDWAN, Terdakwa REKSI Alias LABBAE Bin SAMSUL selanjutnya disebut Terdakwa LABBAE, ANTO Alias PATTO (DPO) serta HERMAN Alias EPOS (DPO) pertama, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 dan kedua, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2023 atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Tassokkoe Kelurahan Salo Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

- Bahwa awalnya HERMAN Alias EPOS (DPO) mendatangi Terdakwa ANDIKA, Terdakwa NANDO, Terdakwa RIDWAN dan Terdakwa LABBAE dirumahnya masing-masing dengan tujuan meminta bantuan untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah yang terletak di Tassokkoe Kelurahan Salo Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang yang diakui HERMAN sebagai rumah kakaknya. Selanjutnya, Terdakwa ANDIKA, Terdakwa NANDO, Terdakwa RIDWAN dan Terdakwa LABBAE menyanggupi permintaan HERMAN Alias EPOS (DPO) dan keesokan harinya sekitar pukul 01.45 Wita, HERMAN Alias EPOS (DPO) yang awalnya menggunakan sepeda motor berganti menggunakan mobil rental Daihatsu Terios berwarna Merah dan berangkat menuju kerumah yang dimaksud bersama dengan ANTO Alias PATTO (DPO) dan Terdakwa LABBAE. Sedangkan, sepeda motor HERMAN Alias EPOS (DPO) digunakan oleh Terdakwa RIDWAN berboncengan dengan Terdakwa NANDO menuju kerumah tersebut. Sementara, Terdakwa ANDIKA baru dijemput ANTO Alias PATTO (DPO) setelah yang lainnya tiba dirumah tersebut.

- Bahwa setelah tiba dirumah yang dimaksud yakni sekitar pukul 02.00 Wita, HERMAN Alias EPOS (DPO) bersama dengan Terdakwa ANDIKA, Terdakwa NANDO, Terdakwa RIDWAN, Terdakwa LABBAE dan ANTO (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan dari lelaki SARU maupun saksi Hj. JUTIMA sebagai pemilik rumah masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berupa +/- 20 (dua puluh) dos minuman bir merek Bintang dan sofa lipat berwarna Abu-abu dan memasukkan barang-barang tersebut kedalam mobil rental Daihatsu Terios berwarna Merah dan membawa barang-barang tersebut kerumah HERMAN Alias EPOS (DPO). Setelah sampai dirumah HERMAN Alias EPOS (DPO), barang-barang hasil curian tersebut diturunkan dari mobil dan disimpan di rumah HERMAN Alias EPOS (DPO).

- Bahwa keesokan malamnya, Terdakwa ANDIKA bersama dengan HERMAN Alias EPOS (DPO) dengan menggunakan sepeda motor kembali lagi kerumah tersebut dan sesampainya disana, HERMAN Alias EPOS (DPO) membuka pintu rumah tersebut dengan menggunakan sebuah kunci. Setelah itu, Terdakwa ANDIKA bersama dengan HERMAN Alias EPOS (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan dari lelaki SARU maupun saksi Hj. JUTIMA sebagai pemilik rumah, masuk kedalam rumah dan mengambil +/-14 (empat belas) dos minuman bir merek Bintang dan 4 (empat) buah ban beserta dengan velg mobil Toyota Alphard dan kemudian membawa barang-barang tersebut kerumah HERMAN Alias EPOS (DPO) untuk disimpan disana.

- Bahwa barang-barang hasil curian tersebut sudah laku terjual dan dari hasil penjualan barang-barang curian tersebut, HERMAN Alias EPOS (DPO) memberikan imbalan kepada Terdakwa ANDIKA sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan, Terdakwa NANDO, Terdakwa RIDWAN dan Terdakwa LABBAE masing-masing mendapatkan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), namun uang tersebut telah habis digunakan oleh keempat Terdakwa untuk kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari seperti makan dan membeli rokok.

- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ANDIKA bersama dengan Terdakwa NANDO, Terdakwa RIDWAN, Terdakwa LABBAE, ANTO Alias PATTO (DPO) dan HERMAN Alias EPOS (DPO) mengambil barang-barang milik lelaki SARU dan saksi Hj. JUTIMA adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya digunakan oleh Terdakwa ANDIKA, Terdakwa NANDO, Terdakwa RIDWAN, Terdakwa LABBAE, ANTO Alias PATTO (DPO) dan HERMAN Alias EPOS (DPO) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa ANDIKA, Terdakwa NANDO, Terdakwa RIDWAN, Terdakwa LABBAE, ANTO Alias PATTO (DPO) dan HERMAN Alias EPOS (DPO), lelaki SARU dan saksi Hj. JUTIMA sebagai pemilik barang mengalami kerugian materi sebesar Rp. 75.150.000,- (tujuh puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya