Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2025/PN Pin 1.MUH. NUR IMAM MARTONO, S.H
2.AINUL YASMIN, S.H.
ABDARAB Alias DARAB Bin SYAFRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2025/PN Pin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-161/P.4.18/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. NUR IMAM MARTONO, S.H
2AINUL YASMIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDARAB Alias DARAB Bin SYAFRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

---------------- Bahwa Terdakwa ABDARAB alias DARAB bin SYAFRUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di BTN Perumnas Corawalie, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan “perbuatan yang menjual, menyimpan, dan menguasai suatu benda yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan (penadahan)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada mulanya pelaku pencurian sepeda motor, yaitu MOHAMMAD HAIQAL RUSPIAN alias NOMANG, bersama dengan temannya FAREL, melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride milik korban Yulianti Achmad. Setelah berhasil mencuri motor tersebut, pada tanggal 24 Mei 2025, pelaku menyerahkan motor hasil curian tersebut kepada terdakwa ABDARAB alias DARAB bin SYAFRUDDIN dan menyampaikan bahwa motor tersebut merupakan hasil pencurian. Terdakwa menyarankan agar motor tersebut tidak dijual secara utuh, melainkan secara "sate" atau terpisah.
  • Setelah itu, terdakwa menerima motor hasil curian tersebut, kemudian membongkarnya dengan cara melepas kabel bodi, memisahkan mesin dari rangka dengan gulinra, serta melepas bagian-bagian lainnya seperti pelek, bambu, tangki, sadel, throttle body, dan spakbor menggunakan perkakas. Setelah pembongkaran, terdakwa menyuruh anak-anak yang dikenalnya yaitu HISRAM dan AIMAN untuk menjual bagian-bagian motor tersebut. Adapun barang-barang yang dijual adalah pelek, bambu, dan knalpot dengan harga Rp300.000, sedangkan rangka dijual sendiri oleh terdakwa seharga Rp52.000, sementara mesin belum sempat dijual.
  • Uang hasil penjualan diserahkan sebagian kepada HISRAM sebesar Rp100.000 dan sisanya sebesar Rp252.000 digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadi. Terdakwa mengetahui bahwa barang yang diterimanya berasal dari hasil pencurian, sebagaimana pengakuan dari pelaku utama, namun tetap membongkar dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.
  • Berdasarkan pemeriksaan penyidik dan keterangan saksi-saksi, ditemukan bahwa komponen sepeda motor yang dibongkar dan dijual oleh terdakwa terdiri atas: 1 (satu) unit mesin motor dengan nomor 2BU051824, 1 (satu) pelek belakang, 1 (satu) buah stir motor, 1 (satu) set kabel bodi, 1 (satu) kap alas kaki, 1 (satu) throttle body (TB), 1 (satu) saringan udara, dan 1 (satu) spakbor belakang, yang merupakan bagian dari sepeda motor milik korban Yulianti Achmad
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang untuk menjual, menyimpan, atau menguasai barang-barang tersebut, serta mengetahui bahwa barang itu berasal dari hasil kejahatan. Dengan demikian, terdakwa telah melakukan perbuatan menjual, menyimpan, dan menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum pidana

Pihak Dipublikasikan Ya