Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2024/PN Pin | MUH AL AZHAR | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PINRANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2024/PN Pin | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN PIN-672AE83754B24 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | FAKTA FAKTA HUKUM
“ Bahwa berdasarkan laporan hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Mall Pinrang Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2024 di Kabupaten Pinrang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup ” 2. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 PEMOHON datang ke Kejaksaan Negeri Pinrang guna menghadiri undangan TERMOHON sebagai saksi namun pada saat itu juga PEMOHON langsung ditahan oleh TERMOHON dengan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor PRINT-01/P.4.18/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 3. Bahwa yang menjadi salah satu dasar Surat Perintah Penahanan tersebut pada angka 11 adalah Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/P.4.18/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 atas nama H BUSTAN 4. Bahwa sampai saat ini Pemohon maupun keluarga Pemohon belum pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) ANALISA HUKUM
“ Menimbang, bahwa dengan tidak adanya pemberitahuan atau penyerahan surat telah dimulainya penyidikan, hal ini bertentangan dengan apa yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi sebagai suatu sumber hukum yang harus dipatuhi”. “ Menimbang bahwa adapun pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan norma hukum tersebut adalah untuk adanya kesempatan dari Pemohon selaku Terlapor/ Calon Tersangka untuk melakukan pembelaan diri ( hak asasi dan hak hukum ) yang cukup terhadap upaya paksa selanjutnya ( penangkapan, penahanan dan lain-lain ) yang akan dialami pemohon” 3. Bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.4.18/Fd.I/06/2024 tidak berdasarkan hukum karena tidak pernah memanggil PEMOHON untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana yang dimaksud kemudian menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup; 4. Bahwa dasar Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/P.4.18/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tidak memiliki legal standing dan cacat formal karena pada angka 11 dasar penahanan adalah Surat Penetapan Tersangka atas nama H.BUSTAN 5. Bahwa keputusan TERMOHON I untuk menetapkan status PEMOHON sebagai Tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum yaitu tidak terpenuhi adanya dua alat bukti :
Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, maka Pemohon memohon agar kiranya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Demikian permohonan praperadilan dari Pemohon, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |