Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Pin MUH AL AZHAR KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PINRANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Pin
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat PN PIN-672AE83754B24
Pemohon
NoNama
1MUH AL AZHAR
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PINRANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

FAKTA FAKTA HUKUM

  1. Bahwa TERMOHON pada tanggal 24 Juni 2024 menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.4.18/Fd.I/06/2024 untuk melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Mall Pinrang Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2024 di Kabupaten Pinrang yang mana dalam pertimbangan angka surat tersebut menyatakan :

Bahwa berdasarkan laporan hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Mall Pinrang Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2024 di Kabupaten Pinrang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup

2. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 PEMOHON datang ke Kejaksaan Negeri Pinrang guna menghadiri undangan TERMOHON sebagai saksi namun pada saat itu juga PEMOHON langsung ditahan oleh TERMOHON dengan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor PRINT-01/P.4.18/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024

3. Bahwa yang menjadi salah satu dasar Surat Perintah Penahanan tersebut pada angka 11 adalah Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/P.4.18/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 atas nama H BUSTAN

4. Bahwa sampai saat ini Pemohon maupun keluarga Pemohon belum pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP )

ANALISA HUKUM

  1. Bahwa tidak diserahkannnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) atau belum diterbitkannya SPDP bertentanggan dengan Perkap Kapolri Nomor 6 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 14 Pasal ayat ( 1 )SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 3 ) dikirimkan kepada Penuntut Umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 ( tujuh ) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan; dan Ayat ( 4 ) dalam hal tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 ( tujuh ) hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya;
  2. Bahwa argumentasi hukum PEMOHON Praperadilan diatas bersesuaian dengan yurisprudensi sebagaimana dalam putusan No. 4/Pid.Pra/2020/PN.Wtp pada halaman 36-37 yang menyatakan :

“ Menimbang, bahwa dengan tidak adanya pemberitahuan atau penyerahan surat telah dimulainya penyidikan, hal ini bertentangan dengan apa yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi sebagai suatu sumber hukum yang harus dipatuhi”.

“ Menimbang bahwa adapun pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan norma hukum tersebut adalah untuk adanya kesempatan dari Pemohon selaku Terlapor/ Calon Tersangka untuk melakukan pembelaan diri ( hak asasi dan hak hukum ) yang cukup terhadap upaya paksa selanjutnya ( penangkapan, penahanan dan lain-lain ) yang akan dialami pemohon”

3. Bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.4.18/Fd.I/06/2024 tidak berdasarkan hukum karena tidak pernah memanggil PEMOHON untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana yang dimaksud kemudian menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup;

4. Bahwa dasar Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/P.4.18/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tidak memiliki legal standing dan cacat formal karena pada angka 11 dasar penahanan adalah Surat Penetapan Tersangka atas nama H.BUSTAN

5. Bahwa keputusan TERMOHON I untuk menetapkan status PEMOHON sebagai Tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum yaitu tidak terpenuhi adanya dua alat bukti  :

  1. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28-04-2015 dalam amarnya menyebutkan “ bukti permulaan “, “ bukti permulaan yang cukup “ dan “ bukti yang cukup “ adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Pada kenyataannya dalam perkara a quo TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tidak memenuhi adanya dua alat bukti karena dasar perhitungan kerugian negara adalah berdasarkan perhitungan TERMOHON sendiri demikian juga tindak pidana yang diduga dilanggar oleh PEMOHON adalah merupakan hubungan hukum keperdataan berdasarkan SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA PENGELOLAAN GEDUNG MALL PINRANG NO 16/130/XII/2011 tertanggal 01 DESEMBER 2011 hal ini jelas dalam PUTUSAN PERKARA PERDATA NOMOR 15/Pdt.G.2020/PN.Pin.

Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, maka Pemohon memohon agar kiranya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/P.4.18/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024
  3. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.4.18/Fd.I/06/2024
  4. Menyatakan tidak sah rangkaian Tindakan Penyidikan Yang dilakukan oleh Termohon  karena tidak adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP )
  5. Menyatakan tindakan yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, penangkapan, penahanan, maupun tindakan lain yang terkait Penyidikan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terhadap diri Pemohon oleh Temohon;
  7. Memerintahkan kepada Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari Rumah Tahanan Klas II a Pinrang;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

Demikian permohonan praperadilan dari Pemohon, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya