Dakwaan |
Pada hari sabtu tanggal 27 mei 2023, sekitar pukul 09.00 wita di bertempat di Ds. Binanga karaeng, Kec lembang, Kab. Pinrang telah terjadi tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya milik korban Lel. DARWIS yang dilakukan oleh Lel. MUHAMMADA Alias LAMADA bersama dengan istrinya Per. HAJRA Alias MAMA ARDI Binti BADDU NAGA dengan cara Lel. LAMADA dan Per. HAJRA memasang patok kayu di sawah milik Lel. DARWIS sebanyak 7 ( tujuh) patok tanpa seijin pemiliknya , sehingga korban Lel. DARWIS keberatan atas kejadian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 hurus b perpu no 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya |