Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Pin PT. Bank Mega, Tbk cq. Bank Mega KCP Pinrang 1.DARWIS
2.KASTUTI
3.ASYIAH DJAMALUDDIN juga bernama HJ. SIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Pin
Tanggal Surat Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk cq. Bank Mega KCP Pinrang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DARWIS
2KASTUTI
3ASYIAH DJAMALUDDIN juga bernama HJ. SIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 497.077.984,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Nomor : 24, tanggal 18-06-2014, juncto Perubahan Kesatu (I) Perjanjian Kredit Nomor 020/ADD-PK/PRK/PAR/VI/2015/P1, tanggal 15-06-2015, juncto Perubahan Kedua (II) Atas Perjanjian Kredit Nomor: 42, tanggal 26-06-2015, juncto Perubahan Ketiga (III) terhadap Perjanjian Kredit Nomor:009/ADD-PK/PAR/VIII/2016/P3, tanggal 15-08-2016, juncto  Perubahan Keempat (IV) Atas Perjanjian Kredit Nomor: 03, tanggal 10-02-2017.
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 345.827.440,99 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Dealapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga (penghapusan denda keterlambatan) per tanggal 07 Juni 2022, dengan rincian sebagai berikut:
  • Hutang Pokok                                                 :  284.896.664,67
  • Bunga                                                                      :   60.930.776,32
  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.497.077.984,41 (Empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah empat puluh satu sen)secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  2. Menghukum ParaTergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak