Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2023/PN Pin 1.Muh. Nur Fajri Arzam, S.H
2.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H
ANSHAR alias ANSAR bin MUHLIS Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2023/PN Pin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-43/P.4.18/Enz.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Nur Fajri Arzam, S.H
2MARGARETHA HARTY PATURU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSHAR alias ANSAR bin MUHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR:

--------- Bahwa ia Terdakwa ANSHAR Alias ANSAR Bin MUHLIS, pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 bertempat di Jln. Lasinrang Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  •          Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 17.30 wita, Lel. ANSAR (DPO) menghubungi terdakwa melalui Whatsapp untuk dibelikan shabu dengan menggunakan uang terdakwa terlebih dahulu, tetapi terdakwa tidak mempunyai uang pada saat itu sehingga terdakwa pergi untuk menggadaikan Hpnya dengan perjanjian terdakwa akan menggadaikan hpnya sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan akan digantikan oleh Lel. ANSAR (DPO) sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), setelah berada di tempat penggadai hp, terdakwa bertemu dengan temannya yakni Lel. REFAN (DPO) dan kemudian menanyakan terkait tempat pembelian shabu, lalu Lel. REFAN (DPO) memberitahu terdakwa untuk pergi ke Kamp. Marawi Kec. Marawi Kab. Pinrang tepatnya di dekat pasar marawi untuk bertemu dengan Lel. WIWIN (DPO), lalu terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke Kamp. Marawi Kec. Marawi Kab. Pinrang untuk membeli barang berupa shabu, sesampai disana sekitaran pukul 20.30 wita, terdakwa bertemu dengan Lel. WIWIN (DPO) dan langsung memberikan uang sebanyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian Lel, WIWIN (DPO) langsung memberikan terdakwa barang berupa 1 (satu) sachet platik kecil bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Jl. Lasinrang Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang untuk bertemu dengan Lel. ANSAR (DPO) dan ketika terdakwa bertemu dengan Lel. ANSAR, terdakwa langsung mengeluarkan barang berupa 1 (satu) sachet platik kecil bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dari kantong celana terdakwa sebelah kiri dan langsung memberikan kepada Lel. ANSAR (DPO), setelah Lel. ANSAR (DPO) menerima barang tersebut tidak lama kemudian saksi BRIPKA AJMUDDIN, S.H. dan saksi BRIPTU MUH. TAQDIR bersama personil Sat. Res. Narkoba Polres Pinrang datang, melihat hal tersebut Lel. ANSAR (DPO) langsung melarikan diri sedangkan terdakwa telah berhasil di amankan oleh Personil Sat. Res. Narkoba Polres Pinrang  dan setelah di lakukan penggeledahan, didapatkan 1 (satu) sachet platik kecil bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu didekat terdakwa sedang berdiri.
  •          Bahwa terdakwa mengakui shabu tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4660/NNF/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kompol I NYOMAN SUKENA, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwaFaizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sachet platik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1832 gram

Diberi nomor barang bukti 10701/2022/NNF

  • 1 (satu) botol kaca berisi urine

Diberi nomor barang bukti 10702/2022/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa ANSHAR Alias ANSAR Bin MUHLIS  dan barang bukti 10701/2022/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas benar mengandung (+) Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti 10702/2022/NNF berupa urine seperti tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

--------- Bahwa ia Terdakwa ANSHAR Alias ANSAR Bin MUHLIS, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan primair tersebut diatas, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •          Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi BRIPKA AJMUDDIN, S.H. dan saksi BRIPTU MUH. TAQDIR bersama personil Sat. Res. Narkoba Polres Pinrang menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lasinrang Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab.Pinrang sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, kemudian saksi bersama tim melakukan pemantauan dan penyelidikan ditempat tersebut, lalu saksi bersama tim melihat terdakwa bersama dengan Lel. ANSAR (DPO) dan kemudian saksi bersama tim langsung mendatanginya, melihat hal tersebut Lel. ANSAR (DPO) langsung melarikan diri sedangkan terdakwa telah berhasil di amankan oleh Personil Sat. Res. Narkoba Polres Pinrang dan setelah di lakukan penggeledahan, didapatkan 1 (satu) sachet platik kecil bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu didekat terdakwa sedang berdiri yang mana shabu tersebut terdakwa dapatkan dari Lel. WIWIN (DPO).
  •          Bahwa terdakwa mengakui shabu tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4660/NNF/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kompol I NYOMAN SUKENA, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwaFaizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sachet platik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1832 gram

Diberi nomor barang bukti 10701/2022/NNF

  • 1 (satu) botol kaca berisi urine

Diberi nomor barang bukti 10702/2022/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa ANSHAR Alias ANSAR Bin MUHLIS  dan barang bukti 10701/2022/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas benar mengandung (+) Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti 10702/2022/NNF berupa urine seperti tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya