Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Pin PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Pinrang 1.Hj. NURHAENI atau juga bernama NURHAENI DAMANG
2.ABD. RAHMAN, S.PD
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Pin
Tanggal Surat Senin, 26 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Pinrang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN KURNIAWAN, SH, MHPT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Pinrang
Tergugat
NoNama
1Hj. NURHAENI atau juga bernama NURHAENI DAMANG
2ABD. RAHMAN, S.PD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 272.519.671,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil dan Menengah (Mega UKM) Nomor : 035/PK-UKM/06/12 dan serta Lampirannya.
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 272.519.671,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima ratus Sembilan Belas Ribu Enam ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal1 Maret 2021.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 272.519.671,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima ratus Sembilan Belas Ribu Enam ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  6. Menetapkan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan Jaminan Hutang.
  7. Menghukum ParaTergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak