Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil dan Menengah (Mega UKM) Nomor : 035/PK-UKM/06/12 dan serta Lampirannya.
- Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 272.519.671,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima ratus Sembilan Belas Ribu Enam ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal1 Maret 2021.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 272.519.671,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima ratus Sembilan Belas Ribu Enam ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menetapkan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan Jaminan Hutang.
- Menghukum ParaTergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |