Dakwaan |
Pada hari minggu tanggal 25 juni 2023, sekitar pukul 09.00 wita di bertempat di pakoro, Ds. Massewae, Kec Duampanua, Kab. Pinrang telah terjadi tindak pidana pengrusakan tanaman pohon pisang yang dilakukan oleh Lel. MUSTARI terhadap korban Per. ROHANI dengan cara Lel. MUSTARII menebang pohon pisang milik Per. ROHANI dengan menggunakan parang sebanyak kurang lebih 5 (lima) pohon tanpa seijin pemiliknya sehingga korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 AYAT (1) KUH Pidana tentang pengrusakan
|