Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2023/PN Pin USMAN Mustari Bin Ismail Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 12/Pid.C/2023/PN Pin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan C.1/10.a/IX/RES.1./2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1USMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mustari Bin Ismail[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari minggu tanggal 25 juni 2023, sekitar pukul 09.00 wita di bertempat di pakoro, Ds. Massewae, Kec  Duampanua, Kab. Pinrang telah terjadi tindak pidana pengrusakan tanaman pohon pisang yang dilakukan oleh  Lel. MUSTARI  terhadap korban Per. ROHANI dengan cara Lel. MUSTARII menebang pohon pisang milik Per. ROHANI dengan menggunakan parang sebanyak kurang lebih 5 (lima) pohon tanpa seijin pemiliknya sehingga korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 AYAT (1) KUH Pidana tentang pengrusakan

 

Pihak Dipublikasikan Ya