Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Pin MUTAWAKKIL Alias WAKKI Bin MADE ALI 1.KAPOLRI
2.KAPOLDA Sulawesi Selatan
3.KAPOLRES Pinrang
4.KAPOLSEK Suppa
5.IPDA H. MAHDI SYAM, SH. MH
6.BRIPKA YULIANUS. B
7.BRIPKA RUSTAN. H
8.BRIPKA HAMDAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Pin
Tanggal Surat Selasa, 16 Agu. 2016
Nomor Surat 01/MTWK/VIII/2016
Pemohon
NoNama
1MUTAWAKKIL Alias WAKKI Bin MADE ALI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI
2KAPOLDA Sulawesi Selatan
3KAPOLRES Pinrang
4KAPOLSEK Suppa
5IPDA H. MAHDI SYAM, SH. MH
6BRIPKA YULIANUS. B
7BRIPKA RUSTAN. H
8BRIPKA HAMDAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penangkapan, terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Pra Pradilan adalah tidak sah;

3. Menyatakan Penahanan, terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang di ajukan dalam Pra Pradilan adalah tidak sah;

4. Memnghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon daeri tahanan

5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa

  - Kerugian Materil sebesar setiap bulan Rp. 4.000.000 ( empat juta rupiah)

  - Kerugian IM-materil membayar ganti rugi yang tidak dapat dinilai dengan uang , sehingga dibatasi dan diperkirakabn sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)

6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang kurangnya 3 Media televisi nasional dan lokal, 3 media cetak nasional dan lokal , 2 media radio nasional dan lokal ;

7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon

Pihak Dipublikasikan Ya