Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Pin Muh. Idi, S.Ag Hj SARI BULAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Pin
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh. Idi, S.Ag
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj SARI BULAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.600.000,00
Petitum
  1. Mengabulakan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat penyataan tergugat tanggal 30 agustus 2024 adalah suatu bentuk perjanjian yang Sah dan mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatanĀ  tergugat yang tidak melaksanakan surat tergugat tertanggal 30 agustus 2024 adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji)
  4. Menghukum tergugat untuk membayar pengambilan uang sebesar Rp. 15.000.000 beserta bunga 8% dimana penunggakan sudah 23x total 1.200.000x23=27.600.00 + uang pokok sebesar 15.000.00 jadi total semua 42.600.000. Secara tunai;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian imaterial penggugat sebesar Rp.2.000.000 ( dua juta rupiah ) secara tunai;
  6. pelunasan dan bunga gadai yakni sejak tanggal 30 agustus 2024 sampai gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van Gewijsde ) dan semua uang pokok dan bunga dikembalikan dengan lunas.
  7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)dalam perkara ini;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatior beslaag )atas harta kekayaan tergugat berupa sebidang tanah berikut beserta rumah diatasnya yang terletak dikelurahan salo, kecamatan watangsawitto, kab. Pinrang;
  9. Menyatakan putusan yang dihatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan dalam putusan tersebut;
  10. Menghukum tergugat membayar segal biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak